JAKARTA BARAT, Radarjakarta.id – Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 19 orang terkait tawuran maut di Jalan Salman, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang menewaskan satu orang pada Senin (26/10/2026) dini hari. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut dalam keterangan kepada wartawan pada Rabu (28/10/2026).
Dari 19 orang yang diamankan, tujuh merupakan orang dewasa dan 12 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Penyidik masih mendalami peran masing-masing untuk memastikan keterlibatan mereka. Polisi mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat langsung dalam kekerasan terhadap korban, yakni tiga orang yang diduga membacok korban dan satu orang yang diduga menyiramkan air keras.
Nasriadi menjelaskan, tiga orang yang diduga melakukan pembacokan telah diamankan, sedangkan satu orang yang diduga melakukan penyiraman air keras masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.15 WIB setelah polisi menerima laporan warga mengenai seorang pria tergeletak di lokasi. Korban dievakuasi ke rumah sakit, tetapi dinyatakan meninggal dunia. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka bacok di sejumlah bagian tubuh serta luka pada wajah yang diduga berkaitan dengan penyiraman air keras.
Dalam penyelidikan, polisi mendalami dugaan keterlibatan empat kelompok, yakni Popeye, Batavia, Bonsal, dan Samudra. Kelompok-kelompok tersebut diduga memanfaatkan media sosial untuk mengatur pertemuan, mengajak anggota, dan memprovokasi aksi saling serang. Polisi juga mengamankan empat akun media sosial beserta adminnya yang diduga berkaitan dengan pengorganisasian tawuran, termasuk unggahan ajakan bentrokan serta aktivitas siaran langsung dan perekaman kejadian.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Sudarma Korniawan mengatakan, motif tawuran masih didalami. Salah satu kemungkinan yang ditelusuri penyidik ialah upaya mencari eksistensi di media sosial, termasuk dugaan keuntungan dari siaran langsung. Penyidik juga memetakan peran setiap orang, baik yang diduga melakukan kekerasan secara langsung maupun yang diduga merencanakan atau menggerakkan aksi tersebut.
Terhadap 12 ABH, penyidik akan mempertimbangkan mekanisme diversi sesuai ketentuan hukum apabila persyaratannya terpenuhi. Sementara itu, penanganan terhadap tujuh orang dewasa dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan yang berlaku. Polisi turut mendalami dugaan tindak pidana terkait kekerasan secara bersama-sama, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam. Seluruh dugaan keterlibatan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Polres Metro Jakarta Barat melanjutkan penyidikan dan pengejaran terhadap satu orang yang masih berstatus DPO. Polisi juga mendalami rangkaian peristiwa untuk mengungkap penyebab tawuran yang merenggut nyawa tersebut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pencegahan kekerasan antarkelompok serta pengawasan penggunaan media sosial agar tidak menjadi sarana provokasi dan ajakan tawuran. | Pshd*











