JAKARTA BARAT, Radarjakarta.id – Respons cepat ditunjukkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Palmerah, Aiptu Suyatno, saat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan tindak pidana pencurian di Jalan Palmerah Barat IV, RT 03/RW 10, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Peristiwa tersebut bermula ketika Aiptu Suyatno sedang melaksanakan kegiatan sambang wilayah. Di tengah kegiatan itu, ia menerima laporan dari Ketua RT 02/RW 10, Amir, yang menginformasikan bahwa seorang pria telah diamankan warga karena diduga melakukan pencurian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Aiptu Suyatno segera berkoordinasi dengan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan unit patroli untuk meminta bantuan pengamanan serta penanganan lebih lanjut.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati pria yang diduga terlibat pencurian tersebut telah diamankan oleh Amir bersama sejumlah warga. Berdasarkan keterangan awal dalam peristiwa itu, pria tersebut mengakui telah mengambil sejumlah uang. Ia juga disebut mengaku berencana menggunakan uang tersebut untuk membeli obat jenis tramadol.
Kedatangan warga yang semakin banyak sempat membuat situasi di lokasi menjadi perhatian. Untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas), Aiptu Suyatno bersama warga berupaya menjaga situasi tetap kondusif hingga petugas terkait melakukan penanganan.
Selanjutnya, pria yang bersangkutan bersama barang bukti, korban, dan sejumlah saksi dibawa ke Polsek Palmerah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penanganan selanjutnya menjadi kewenangan penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Respons cepat ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara Bhabinkamtibmas, pengurus lingkungan, dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah. Warga juga diimbau untuk segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus diperlakukan sesuai hukum dan asas praduga tak bersalah. | JBP*












