Tindak Lanjuti SE Kapolri, Polda Jatim Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh PNPP

banner 468x60

SURABAYA, Radarjakarta.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik anggota Polri maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kepolisian. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat disiplin internal sekaligus mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.

Larangan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Ketentuan itu berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, termasuk jajaran Polda, Polres, hingga Polsek, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan, Polda Jatim siap melaksanakan kebijakan tersebut dan memastikan seluruh personel mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Polda Jatim menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Edaran Kapolri tersebut. Seluruh PNPP di jajaran Polda Jawa Timur, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek, wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Jules Abraham Abast, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Salah satu perhatian aparat adalah potensi pemanfaatan perangkat vape sebagai media penggunaan zat narkotika dalam bentuk cair.

Dalam konteks tersebut, etomidate menjadi salah satu zat yang perlu diwaspadai. Zat ini telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, sebagaimana disebutkan dalam keterangan tersebut.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus terus kita antisipasi. Karena itu, pencegahan juga harus dimulai dari internal. Personel Polri harus mampu menjaga disiplin, integritas dan memberikan keteladanan kepada masyarakat,” kata Jules.

Untuk memastikan pelaksanaannya, Polda Jatim akan melakukan sosialisasi dan pengawasan internal secara berkelanjutan. Personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum terhadap masyarakat, tetapi juga melalui penguatan disiplin dan integritas di dalam institusi kepolisian. Polda Jatim berharap seluruh personel dapat menjadi teladan dalam menjaga profesionalitas serta mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

“Komitmen memerangi narkoba harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan kita. Personel Polri harus menjadi contoh dalam menjaga disiplin, profesionalitas dan integritas,” pungkas Jules. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.