JAKARTA, Radarjakarta.id – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan dalam tata kelola administrasi negara. Ketua Umum POSBAKUM PETISI AHLI, Dr(c). Prihatin Kusdini, S.H., M.H., menilai perkara tersebut menjadi pengingat penting bagi birokrasi agar lebih cermat, transparan, dan bertanggung jawab dalam menerbitkan dokumen pemerintahan.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/11/2026), Prihatin menyoroti Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat (30/10/2026). Menurutnya, putusan yang mengabulkan kasasi advokat H.M. Subhan Palal tersebut harus menjadi momentum evaluasi terhadap penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya dalam proses pemeriksaan dan penerbitan keputusan administrasi.
Objek sengketa dalam perkara tersebut adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Berdasarkan amar putusan yang diberitakan sejumlah media, MA mengabulkan kasasi, membatalkan putusan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Prihatin menjelaskan, keputusan administrasi negara merupakan tindakan hukum yang harus memenuhi unsur kewenangan, prosedur, dan substansi. Ia mengingatkan bahwa pejabat pemerintahan tidak hanya menjalankan tugas teknis, tetapi juga memiliki tanggung jawab strategis karena keputusan yang diterbitkan dapat menimbulkan akibat hukum bagi masyarakat. Karena itu, setiap dokumen harus melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dua prinsip AAUPB yang menjadi perhatian adalah asas kecermatan (zorgvuldigheid) dan asas kepastian hukum (rechtszekerheid). Asas kecermatan menuntut pejabat memeriksa persyaratan serta dokumen secara teliti sebelum mengambil keputusan. Sementara asas kepastian hukum mengharuskan setiap tindakan pemerintahan memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Dalam konteks persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, atau pendidikan sederajat. Namun, Prihatin menegaskan bahwa pembatalan sebuah keputusan administrasi tidak serta-merta berarti pencalonan atau jabatan Wakil Presiden otomatis gugur. Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Prihatin berharap perkara ini mendorong pemerintah memperbaiki sistem verifikasi dan penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan. “Yang harus menjadi perhatian bukan hanya batalnya selembar surat, melainkan bagaimana negara memastikan setiap keputusan administrasi lahir melalui proses yang benar, cermat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” demikian pandangannya. |Guffe*













