JAKARTA, Radarjakarta.id — Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan dalam administrasi pencalonannya pada Pilpres 2024. Putusan yang dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026) itu kembali memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan syarat pendidikan, kepastian hukum, hingga tuntutan politik terhadap jabatan wakil presiden.
Putusan MA dan Dokumen yang Dibatalkan
Berdasarkan informasi perkara MA, putusan Nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan gugatan yang diajukan Subhan Palal. Majelis hakim yang dipimpin Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Objek sengketa adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. MA menyatakan surat tersebut tidak sah dan memerintahkan penarikannya dari pihak yang menguasai dokumen untuk dimusnahkan.
Mengapa Putusan Ini Menjadi Perhatian?
Persoalan tersebut berkaitan dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan setingkat SMA. Namun, MK menyatakan permohonan yang diperiksanya tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.
Desakan Pemakzulan Kembali Menguat
Putusan MA menambah tekanan politik dari kelompok yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran. Pengacara Ahmad Khozinudin sebelumnya mendesak DPR mengaktifkan mekanisme hak menyatakan pendapat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia menilai pemenuhan syarat jabatan wakil presiden perlu diuji melalui mekanisme ketatanegaraan. Desakan itu merupakan pandangan pihak yang mengajukan tuntutan, bukan keputusan resmi DPR maupun amar putusan MA mengenai pemberhentian wakil presiden.
Apakah Gibran Otomatis Tidak Memenuhi Syarat?
Di sinilah batas hukum perlu diperjelas. Pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan tidak serta-merta sama dengan putusan pemberhentian dari jabatan wakil presiden. Putusan MA berfokus pada keabsahan dokumen administrasi yang disengketakan. Sementara itu, penilaian atas status jabatan dan kemungkinan pemakzulan harus mengikuti dasar hukum serta prosedur konstitusional yang berlaku. Karena itu, kesimpulan bahwa Gibran otomatis kehilangan jabatan hanya berdasarkan putusan MA tersebut belum dapat dinyatakan sebagai konsekuensi hukum yang sudah diputuskan.
Menunggu Penjelasan dan Kepastian Hukum
Perkembangan berikutnya perlu dicermati melalui salinan lengkap putusan, penjelasan kementerian terkait, serta tanggapan resmi pihak Gibran dan penyelenggara pemilu. Sampai informasi tersebut terverifikasi, pemberitaan harus membedakan fakta hukum, tafsir para ahli, dan tuntutan politik. Prinsip ini penting agar polemik tidak berkembang menjadi kesimpulan yang melampaui isi putusan pengadilan.
Putusan MA tersebut menjadi perkembangan penting dalam sengketa dokumen pendidikan Gibran. Namun, pertanyaan mengenai konsekuensinya terhadap jabatan wakil presiden masih harus dijawab melalui proses hukum yang tepat. Kepastian hukum tidak cukup dibangun dari pernyataan politik; ia harus bertumpu pada amar putusan, pertimbangan hakim, dan mekanisme konstitusional yang sah.***











