“Kepastian hukum tidak cukup dibangun dari pernyataan politik; ia harus bertumpu pada amar putusan, pertimbangan hakim, dan mekanisme konstitusional yang sah.”
“Kepastian hukum tidak cukup dibangun dari pernyataan politik; ia harus bertumpu pada amar putusan, pertimbangan hakim, dan mekanisme konstitusional yang sah.”
Baca Juga :
Headlines
Tag: pemakzulan Wapres
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.




