JAKARTA, Radarjakarta.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengagendakan sidang lima perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha serta penilaian menyeluruh terhadap dua transaksi pengambilalihan saham atau akuisisi.
Lima perkara yang dijadwalkan mencakup dugaan persekongkolan tender proyek pemerintah, keterlambatan pemberitahuan akuisisi, serta dugaan praktik persaingan tidak sehat dalam distribusi dan penjualan produk cat dekoratif serta alat kesehatan.
Dua Sidang Dugaan Persekongkolan Tender
Dua perkara yang masuk agenda sidang berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender proyek penataan pedestrian di Kota Yogyakarta pada tahun anggaran 2021 dan pembangunan Rumah Sakit Gresik Sehati di Kabupaten Gresik pada 2023.
“Proyek pedestrian memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) masing-masing Rp19,98 miliar dan Rp10,30 miliar. Sementara proyek rumah sakit memiliki nilai pagu sekitar Rp76,26 miliar,” ungkP Ketua KPPU, Gopprera Panggabean dalam konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Kedua perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya mengenai persekongkolan tender.
Sidang Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
KPPU juga mengagendakan sidang perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Golden Eagle Energy Tbk oleh PT Geo Energy Investama pada 2023.
Dalam perkara tersebut, investigator menduga pemberitahuan transaksi disampaikan setelah melewati batas waktu 30 hari kerja sejak tanggal efektif secara yuridis.
Dugaan pelanggaran itu merujuk pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 mengenai kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.
Perkara Distribusi Cat dan Alat Kesehatan
Dua perkara lainnya berkaitan dengan dugaan praktik persaingan tidak sehat dalam distribusi dan penjualan produk.
Perkara pertama melibatkan PT Jotun Indonesia terkait distribusi, pemasaran, dan penjualan cat dekoratif. Perusahaan tersebut diduga melakukan pengaturan harga jual kembali, menerapkan perjanjian tertutup, serta melakukan tindakan yang menghambat hubungan usaha dengan pesaing.
Dugaan tersebut dikaitkan dengan Pasal 8, Pasal 15, dan Pasal 19 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999.
Sementara itu, perkara lainnya menyangkut distribusi dan penjualan benang bedah merek Covidien di Indonesia, termasuk perubahan jaringan distributor. Pihak yang tercantum sebagai terlapor adalah Covidien Pte Ltd, PT Covidien Indonesia, PT Djembatan Dua, dan PT Anugrah Argon Medica.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999.











