Sambut Wajib Halal 2026, MUI dan Kementan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan

Foto: Istimewa
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerja sama dengan kementerian dan lembaga pemerintah terkait, termasuk Kementerian Pertanian (Kementan), terus mempercepat sertifikasi halal untuk Rumah Potong Hewan (RPH) di seluruh Indonesia.

“Kami dari MUI sangat berkomitmen dan berharap pemerintah, didukung oleh ormas-ormas Islam, dapat meningkatkan RPH yang belum bersertifikat halal menjadi RPH yang bersertifikat halal,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Halal MUI, Dr. H. Rofiqul Umam Ahmad di gedung MUI Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Rofiqul umam berharap, melalui sinergi antara Kementerian Pertanian, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan MUI, penataan RPH di berbagai daerah dapat berjalan optimal guna mendukung ketersediaan bahan pangan halal nasional.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan produk daging yang terjamin kehalalannya bagi masyarakat Muslim,”

Dirinya menegaskan bahwa MUI terus menjaga komitmennya untuk mengawal proses ini bersama berbagai ormas Islam.

Sementara itu, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian. (Kementan) Drh. I Ketut Wirata, menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan secara penuh pada tahun 2026.

“Fokus utama Kementan terletak pada pengawasan sektor hulu, seperti Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU), hingga penyediaan bahan baku peternakan,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan memastikan ketersediaan bahan baku asal hewan yang tersertifikasi halal.

“Jaminan ini diterapkan melalui sistem penjaminan keamanan produk hewan yang mengusung prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal),” terangnya.

Ketut menegaskan, sistem tersebut tidak hanya berlaku untuk produk lokal, tetapi juga diperketat untuk produk asal hewan yang diimpor dari luar negeri.

“Bahwa pengawasan produk impor dilakukan secara ketat agar masyarakat tidak ragu atas kehalalan pangan impor,” pungkasnya.

Dirinya mengaku, untuk memastikan standar tersebut, Kementan berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.