MUI Kaji Usulan Kapolri Suyudi soal Fatwa Haram Vape

banner 468x60

JAKARTA, RadarJakarta.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengkaji secara mendalam usulan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto agar rokok elektrik atau vape diharamkan. Kajian tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama potensi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan, permintaan Kapolri itu akan ditindaklanjuti melalui pembahasan yang komprehensif. MUI akan mendalami persoalan tersebut dengan berbagai pendekatan sebelum mengambil keputusan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kapolri saat kunjungan silaturahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Asrorun Ni’am, Rabu (14/10/2026), sebagaimana diberitakan MUI Digital.

Permintaan tersebut disampaikan Suyudi saat mengunjungi Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Dalam pertemuan itu, Kapolri meminta dukungan para ulama untuk mengkaji kemungkinan fatwa pelarangan total vape di Indonesia.

Suyudi menyoroti dugaan penyalahgunaan rokok elektrik untuk mengedarkan narkotika berbentuk cair. Menurutnya, kemasan dan aroma vape dapat menyulitkan masyarakat membedakan produk biasa dengan produk yang diduga mengandung zat terlarang. Karena itu, pengawasan dan upaya pencegahan dinilai perlu diperkuat.

Kapolri juga berharap MUI Pusat dapat menindaklanjuti langkah serupa yang sebelumnya disebut telah dilakukan MUI Jawa Timur. Ia mengungkapkan bahwa usulan pelarangan vape telah disampaikan kepada Presiden dan mendapat respons positif. Namun, usulan tersebut belum berarti larangan nasional telah ditetapkan.

Pertemuan di Menteng itu turut dihadiri Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, serta sejumlah pengurus MUI. Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto juga mendampingi Kapolri dalam kunjungan tersebut. Hingga berita ini disusun, MUI menyatakan usulan itu akan dibahas lebih lanjut; keputusan fatwa masih menunggu proses kajian. |Bemby*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.