JAKARTA, Radarjakarta.id – Penanganan laporan dugaan pencurian uang sebesar Rp19 juta dari rekening Bank Central Asia (BCA) milik Bangun Paulus Tudungta (BPT) menuai keberatan dari pihak keluarga. Melalui kuasa hukumnya, Stendly Tandisau dari Kantor Hukum Stendly & Partners, BPT mengadukan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung kepada Kapolri. Keberatan itu muncul setelah laporan dugaan pencurian dihentikan, sementara BPT disebut menjadi tersangka dan ditahan dalam perkara lain yang berkaitan dengan perselisihan tersebut. Keterangan itu disampaikan di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Kuasa hukum menyebut pengaduan tersebut diajukan melalui surat Nomor 223/P-PH/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Selain Kapolres, pengaduan juga ditujukan kepada mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Kanit Kamneg IPTU Rances I. Manurung, dan sejumlah penyidik terkait. Stendly meminta Kapolri mengevaluasi proses penanganan perkara, termasuk dasar penghentian penyelidikan dan pelaksanaan pengawasan terhadap penyidik. Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan objektif.
Persoalan ini bermula pada 16 Februari 2026 ketika BPT bertemu dengan seorang kenalan berinisial VL, yang dalam dokumen pengaduan disebut bernama Vinsent Leocarlius. Pihak BPT menduga kartu ATM miliknya digunakan tanpa izin. Sehari setelah pertemuan tersebut, BPT memeriksa riwayat rekening di kantor cabang pembantu BCA di kawasan Jalan Biak, Jakarta Pusat. Menurut dokumen pengaduan, terdapat transaksi penarikan tunai dan transfer pada pukul 05.23 hingga 05.40 WIB dengan total sekitar Rp19 juta. Kuasa hukum menyatakan pihaknya memiliki data transaksi dan rekaman CCTV yang perlu diperiksa untuk memperjelas peristiwa tersebut.
Stendly juga menyampaikan bahwa uang sebesar Rp19,25 juta disebut telah dikembalikan kepada BPT setelah kliennya meminta penjelasan mengenai transaksi yang dipersoalkan. Namun, pihak kuasa hukum menilai pengembalian uang tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya tindak pidana. Mereka mempertanyakan penghentian penyelidikan yang, berdasarkan dokumen pengaduan, tercantum dalam Surat Pemberitahuan Nomor B/4567/IV/RES.1.8/2026 tertanggal 20 April 2026. Pihak BPT meminta agar penggunaan kartu ATM, transaksi perbankan, rekaman CCTV, serta dasar penghentian penyelidikan ditelaah secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum.
Keberatan berikutnya menyangkut status BPT yang kemudian menjadi tersangka dalam perkara lain. Stendly menilai perkembangan kedua perkara tersebut perlu diperiksa secara bersamaan agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai kesetaraan perlakuan hukum. Ia juga meminta agar pemeriksaan mencakup dugaan pelanggaran prosedur atau etik, termasuk tanggung jawab pengawasan pejabat yang membawahi proses penyelidikan. Meski demikian, dugaan ketidakprofesionalan maupun penyalahgunaan kewenangan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut belum dapat dianggap terbukti tanpa hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Dalam pengaduannya, pihak BPT turut meminta Kapolri mempertimbangkan penundaan promosi jabatan bagi pejabat yang diadukan sampai proses klarifikasi selesai. Stendly menegaskan bahwa permintaan itu bukan bertujuan menjatuhkan sanksi sebelum adanya pembuktian. Pihaknya juga menyoroti pentingnya persamaan kedudukan di hadapan hukum dan meminta agar penanganan perkara tidak dipengaruhi latar belakang ekonomi, hubungan keluarga, ataupun kedekatan dengan pejabat. Menurut dia, pemeriksaan yang transparan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Hingga keterangan tertulis tersebut disampaikan pada 16 Oktober 2026, belum ada tanggapan resmi yang disertakan dari Kapolres Metro Jakarta Pusat, pejabat dan penyidik yang diadukan, maupun pihak VL. Oleh karena itu, dasar penghentian penyelidikan, kelengkapan pemeriksaan bukti, serta perkembangan perkara lain yang menjerat BPT masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Stendly berharap Kapolri menindaklanjuti pengaduan tersebut secara objektif dan akuntabel agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.***











