MEDAN, Radarjakarta.id – Tim Quick Respon (Intel) Komando Daerah TNI Angkatan Laut I (Kodaeral I) berhasil menindak dugaan aktivitas penyulingan dan pengoplosan gas elpiji bersubsidi secara ilegal di Jalan Damar Wulan, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Penindakan dilakukan pada Sabtu (17/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.18 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat aktivitas pengoplosan. Sejumlah barang bukti juga disita dari lokasi, meliputi satu unit mobil Mitsubishi L300 BK 8820 XI, satu unit sepeda motor Yamaha Vega, serta ratusan tabung gas berbagai ukuran — terdiri dari 247 tabung 3 kg, 3 tabung 5,5 kg, 16 tabung 12 kg, dan 19 tabung 50 kg.
Kepala Dinas Penerangan Kodaeral I, Kolonel Wahyu Kurniawan, menyebut gas hasil pengoplosan diduga dipasarkan ke restoran, pabrik, dan bengkel las di wilayah Kota Medan. Praktik ini berpotensi mengganggu distribusi gas subsidi serta menimbulkan risiko keselamatan yang berbahaya.
Kelima orang terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Militer Angkatan Laut Kodaeral I untuk penanganan awal. Selanjutnya, kasus diserahkan ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum akan terus berjalan dan kelima orang tersebut tetap berstatus sebagai terduga.











