Kepemimpinan Baru KPPU Fokus Benahi Persaingan di Sektor Strategis, Logistik Jadi Prioritas

(Ki–ka) Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, Ketua KPPU Gopprera Panggabean, Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana. (Foto: Radarjakarta.id/Ilham)
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan pengawasan terhadap sektor logistik, pangan, energi, dan ekonomi digital sebagai prioritas utama pada masa kepemimpinan 2026–2029.

Langkah ini menjadi strategi awal untuk memperkuat iklim persaingan usaha yang sehat sekaligus meningkatkan efisiensi ekonomi nasional.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean menegaskan, sektor-sektor tersebut dipilih karena memiliki pengaruh besar terhadap aktivitas perekonomian nasional.

Menurutnya, pengawasan yang lebih intensif diperlukan untuk mencegah praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi.

“Biaya logistik kita masih cukup tinggi dan berpengaruh terhadap biaya yang harus ditanggung pelaku usaha,” ujar Gopprera dalam media briefing di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).

Logistik Jadi Sorotan Utama

Salah satu perhatian utama KPPU adalah tingginya biaya logistik yang masih menjadi beban bagi dunia usaha. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap meningkatnya biaya produksi dan distribusi barang sehingga mengurangi daya saing pelaku usaha di dalam negeri.

Karena itu, KPPU akan memperkuat pengawasan terhadap struktur pasar di sektor logistik agar tercipta persaingan yang sehat dan efisien.

“KPPU akan memastikan tidak ada praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat yang dapat merugikan pelaku usaha dan masyarakat,” kata Gopprera.

Target Tingkatkan Indeks Persaingan Usaha

Selain pengawasan sektor strategis, KPPU juga menargetkan peningkatan Indeks Persaingan Usaha Nasional sebagai salah satu indikator yang mendukung target pertumbuhan ekonomi pemerintah.

Menurut Gopprera, struktur pasar yang kompetitif menjadi faktor penting dalam menciptakan efisiensi ekonomi. Karena itu, praktik monopoli maupun oligopoli yang menghambat kesempatan pelaku usaha harus dicegah.

Pengawasan juga akan diperkuat terhadap kemitraan antara perusahaan besar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). KPPU ingin memastikan hubungan kemitraan berlangsung secara adil sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan pelaku usaha kecil.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.