Kepemimpinan Baru KPPU
Gopprera Panggabean bersama Hilman Pujana resmi memimpin KPPU sebagai Ketua dan Wakil Ketua untuk periode 9 Juli 2026 hingga 8 Januari 2029. Pemilihan dilakukan berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Dalam masa kepemimpinannya, keduanya mengemban tugas menegakkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sekaligus mengawasi pelaksanaan kemitraan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Melalui fokus pengawasan pada sektor logistik, pangan, energi, dan ekonomi digital, KPPU berharap mampu menciptakan persaingan usaha yang lebih kompetitif, meningkatkan efisiensi pasar, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.











