JAKARTA, Radarjakarta.id – Dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diduga melibatkan platform digital TikTok dilaporkan asosiasi pengusaha di bidang logistik ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Laporan tersebut menyoroti potensi kerugian pasar akibat integrasi vertikal dan praktik predatory pricing yang diduga dilakukan oleh pihak terlapor.
Panji Satria Utama dari Satya Law menyampaikan bahwa terdapat indikasi kuat terjadinya penguasaan pasar secara menyeluruh dari hulu hingga hilir oleh platform tersebut.
Kondisi ini dinilai berpotensi menciptakan persaingan yang tidak sehat serta merugikan pelaku usaha lain di ekosistem digital.
“Terpantau ada potensi kerugian dengan dugaan monopoli atau persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh pihak terlapor. Salah satunya melalui integrasi vertikal dan praktik predatory pricing, yakni penjualan dengan harga jauh di bawah rata-rata pasar,” ujar Panji di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, integrasi vertikal yang dimaksud adalah penguasaan rantai distribusi secara penuh oleh satu entitas, mulai dari penyediaan platform hingga transaksi jual beli.
Dalam konteks ini, TikTok yang awalnya merupakan platform media sosial berbasis video, kini telah berkembang menjadi platform perdagangan digital dengan berbagai fitur belanja.
Menurut Panji, perubahan fungsi tersebut terlihat dari adanya fitur keranjang belanja yang terintegrasi langsung dalam konten video, serta halaman khusus toko (shop) di dalam aplikasi. Kedua fitur tersebut memudahkan pengguna untuk bertransaksi tanpa harus keluar dari platform.
“Awalnya TikTok adalah platform media sosial untuk berbagi konten video. Namun kini telah berkembang menjadi platform belanja dengan fitur klik keranjang di video maupun halaman toko tersendiri di aplikasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti adanya fitur pembayaran yang terintegrasi dalam platform tersebut. Hal ini dinilai berpotensi melanggar regulasi yang berlaku.
“Fitur yang menyelipkan perintah pembayaran di dalam platform media sosial menurut kami merupakan pelanggaran. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023, Pasal 21 Ayat 3 disebutkan bahwa platform media sosial dilarang menyediakan jasa pembayaran,” tegas Panji.
Atas dasar temuan tersebut, pelapor meminta KPPU untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan praktik monopoli dan pelanggaran regulasi tersebut.
Ia berharap langkah ini dapat menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, khususnya di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak TikTok terkait laporan tersebut. Sementara itu, KPPU diharapkan segera menindaklanjuti pengaduan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan persaingan usaha di Indonesia.











