Toko Kosmetik di Juanda Ternyata Jadi Lapak Obat Keras Ilegal, Polres Jakpus Sita Ribuan Pil

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Praktik peredaran obat keras ilegal kembali terbongkar di ibu kota. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap sebuah toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, yang diduga dijadikan kedok untuk menjual ribuan butir obat keras tanpa izin edar. Dalam penggerebekan tersebut, dua pria berinisial M (41) dan MY (26) diamankan petugas.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi di sebuah toko kosmetik di Jalan Juanda IV, Pasar Baru. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Sabtu (30/5) siang dan menemukan berbagai jenis obat keras yang diduga siap diedarkan kepada pembeli.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dari lokasi, polisi menyita sedikitnya 1.532 butir obat keras berbagai jenis, terdiri dari tramadol, hexymer, trihexyphenidyl, dan alprazolam. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai hasil penjualan, plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk pengemasan, serta dua telepon genggam yang diduga menjadi sarana transaksi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika maupun obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga menjadi bukti pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menjelaskan para pelaku sengaja menggunakan toko kosmetik sebagai kamuflase agar aktivitas penjualan obat keras tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Polisi menduga lokasi tersebut telah lama digunakan sebagai tempat transaksi obat-obatan ilegal dengan sasaran berbagai kalangan.

Hingga kini penyidik masih memburu pemasok utama dan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran obat keras tersebut. Kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana berat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.|Ucha*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.