Polsek Kalideres Ungkap Jaringan Obat Keras Ilegal Berkedok Toko di Jakarta Barat

banner 468x60

JAKARTA BARAT, Radarjakarta.id – Praktik peredaran obat keras ilegal yang beroperasi dengan kedok toko plastik akhirnya terbongkar. Aparat Polsek Kalideres menggerebek sebuah toko di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, dan menangkap seorang pria berinisial A (26) alias Boy yang diduga menjadi pengedar obat-obatan keras tanpa izin edar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras secara bebas di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Resnarkoba Polsek Kalideres melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek toko yang secara resmi beroperasi sebagai tempat penjualan plastik.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold, menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026. Keterangan tersebut disampaikan kepada wartawan pada Senin, 1 Juni 2026.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan ratusan butir obat keras dan sejumlah psikotropika yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, mengungkapkan bahwa polisi menyita 701 butir Tramadol dan 432 butir Hexymer.

Selain itu, petugas juga menemukan berbagai jenis obat psikotropika lain, di antaranya Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, Clonazepam, hingga Methylphenidate yang diduga disimpan untuk diperjualbelikan tanpa izin resmi.

Tak hanya obat-obatan, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp337 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan, serta sebuah telepon genggam yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi. Seluruh barang bukti bersama pelaku langsung dibawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Meski tersangka telah diamankan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi kini menelusuri sumber pasokan obat-obatan dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran obat keras ilegal tersebut.

Langkah pengembangan dilakukan untuk mengungkap rantai distribusi secara menyeluruh sekaligus menekan peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat keras ilegal masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Peran aktif warga dalam memberikan informasi kepada aparat dinilai sangat penting untuk membantu memberantas praktik peredaran obat-obatan terlarang yang kerap beroperasi secara tersembunyi.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.