Limbah B3 TTM di Blok Rokan, CERI Desak Transparansi dan Percepatan Pemulihan

Ilustrasi limbah B3. (Foto: Ist)
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta pemerintah dan seluruh pihak terkait memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai perkembangan penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Wilayah Kerja (WK) Rokan.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mengatakan, persoalan tersebut telah menjadi perhatian berbagai pihak selama bertahun-tahun karena berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat di Provinsi Riau.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Yusri, hingga saat ini masyarakat masih membutuhkan informasi yang lebih jelas mengenai status pemulihan lahan yang terkontaminasi limbah B3 TTM serta langkah-langkah yang telah dilakukan oleh instansi terkait.

“Kami berharap Kementerian Lingkungan Hidup dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan limbah B3 TTM di Blok Rokan sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” kata Yusri, Senin (1/6/2026).

Pada saat yang sama, CERI mengapresiasi pernyataan Ketua Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Slamet Edy Pramono, yang menyatakan akan menelaah persoalan pemulihan limbah B3 TTM di wilayah tersebut.

Menurut Yusri, keterlibatan lembaga pengawas negara penting untuk memastikan seluruh proses pemulihan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

CERI juga menyoroti perlunya kejelasan mengenai progres penerbitan Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT) pada lokasi-lokasi yang menjadi objek pemulihan.

Yusri menilai keterbukaan informasi mengenai status lahan terkontaminasi dan tahapan pemulihannya merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kondisi lingkungan hidup di wilayahnya.

Selain itu, CERI mengingatkan bahwa isu limbah B3 TTM di WK Rokan telah menjadi perhatian sejak masa transisi pengelolaan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Menurut Yusri, pada saat proses alih kelola berlangsung, berbagai pihak telah mengingatkan pentingnya memastikan seluruh kewajiban terkait pemulihan lingkungan memiliki kejelasan pelaksanaan dan pengawasannya.

CERI menyebut pihaknya bersama Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) pernah mengajukan gugatan perdata terkait persoalan tersebut. Gugatan itu didasarkan pada temuan dan hasil kajian yang menurut mereka menunjukkan adanya dugaan pencemaran lingkungan di sejumlah lokasi.

Dalam proses persidangan, penggugat menghadirkan sejumlah ahli serta hasil pengujian laboratorium terhadap sampel lingkungan yang diambil dari beberapa wilayah di Riau. Namun gugatan tersebut tidak dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru maupun Pengadilan Tinggi Riau.

Meskipun demikian, Yusri menegaskan bahwa putusan pengadilan tersebut tidak mengurangi pentingnya upaya pemulihan lingkungan yang berkelanjutan.

“CERI tetap berpandangan bahwa perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Karena itu, kami mendorong agar proses pemulihan limbah B3 TTM dapat dipercepat, diawasi secara ketat, dan disampaikan perkembangannya kepada publik secara transparan,” ujarnya.

CERI juga berharap Kementerian Lingkungan Hidup, SKK Migas, PT Pertamina Hulu Rokan, serta pihak-pihak terkait lainnya dapat memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan limbah B3 TTM di WK Rokan guna memenuhi kebutuhan informasi masyarakat secara utuh dan berimbang.

Catatan Redaksi: Rilis ini memuat pandangan dan pernyataan CERI. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, diperlukan konfirmasi dan tanggapan dari Kementerian Lingkungan Hidup, SKK Migas, PT Pertamina Hulu Rokan, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam rilis ini.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.