BANYUWANGI, RadarJakarta.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi senyap yang digelar di Kecamatan Genteng, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial CH (37) yang diduga kuat berperan sebagai kurir sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 40,01 gram.
Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Genteng.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pemberantasan BNNK Banyuwangi langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif guna mengendus jaringan yang beroperasi di kawasan tersebut.
”Penangkapan ini merupakan respons cepat atas informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Genteng. Kami berkomitmen penuh untuk terus memutus mata rantai jaringan narkotika di Banyuwangi,” ujar Kombes Pol Rachmat Kurniawan saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu kepada awak media.
Aksi kejar-kejaran dan pengintaian ini berlangsung dramatis sejak Senin malam hingga Selasa dini hari. Berikut kronologinya:
Petugas mencurigai gerak-gerik CH yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih di kawasan Pasar Genteng. Tersangka terlihat membawa sebuah kotak kecil di tangan kirinya. Petugas kemudian membuntutinya hingga masuk ke kawasan Perumahan Madania Residence, Desa Genteng Wetan.
Sempat kehilangan jejak di dalam perumahan, petugas memilih bersabar dan berjaga di pintu masuk. Upaya ini membuahkan hasil saat CH terlihat keluar dari kawasan perumahan membawa bungkusan plastik di tangan kirinya.
Begitu menyadari dirinya dihadang oleh petugas BNNK Banyuwangi, CH sempat panik dan mencoba membuang bungkusan plastik tersebut untuk menghilangkan barang bukti. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan petugas yang langsung memerintahkannya mengambil kembali bungkusan tersebut.
Setelah diperiksa, bungkusan plastik itu ternyata berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40,01 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, CH mengaku dirinya hanyalah seorang kurir yang bergerak di bawah perintah seseorang berinisial DN, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah sistem ranjau, yaitu
Mengambil paket sabu di lokasi yang sudah ditentukan oleh pengendali.
Membawa dan meletakkannya kembali di titik baru sesuai instruksi dari DN.
Saat ini, pihak BNNK Banyuwangi masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengejar DN dan mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas di wilayah Banyuwangi.(*)











