Radarjakarta.id, Ngawi – Polres Ngawi di bawah pimpinan Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Ngawi.
Pada Minggu (5/7/2026), petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran pil koplo jenis trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Kedunggalar.
Pengungkapan berawal dari penangkapan seorang remaja berinisial BLR (15) di pinggir Jalan Raya masuk Desa Kedunggalar. Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 166 butir pil jenis trihexyphenidyl serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pengembangan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Lutfi, S.H., petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial ASK (20) di sebuah angkringan depan Kantor Pos Kedunggalar. Keduanya selanjutnya dibawa ke Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memperjualbelikan obat keras tersebut untuk memperoleh keuntungan yang digunakan memenuhi kebutuhan pribadi.
Kapolres Ngawi melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Lutfi, S.H., menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Ngawi akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat keras berbahaya yang dapat merusak generasi muda.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras berbahaya di Kabupaten Ngawi. Tidak ada ruang bagi para pelaku yang merusak masa depan generasi muda. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya,” tegasnya
Saat ini, Satresnarkoba masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pelaku lain yang terlibat dalam perkara tersebut.











