Berompi Oranye, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Resmi Ditahan KPK usai Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Etik langsung ditahan dan tampil mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.

Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Solo Raya. Lembaga antirasuah itu menyatakan perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah. Dalam operasi tersebut, KPK semula menyebut lima orang diamankan, namun kemudian memperbarui jumlahnya menjadi 18 orang, dengan sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai bernilai miliaran rupiah dalam mata uang rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura. Penyidik masih mendalami asal-usul uang, aliran dana, serta keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik pemerasan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menambah daftar kepala daerah yang terjerat OTT sepanjang 2026. Sejumlah pihak, termasuk DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Penyidik membuka peluang memanggil saksi-saksi tambahan serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima manfaat maupun terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. KPK juga mengimbau seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik seiring proses penyidikan, pelimpahan berkas perkara, hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. KPK menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.