DEPOK, Radarjakarta.id – Aparat Kepolisian Polsek Sukmajaya mengamankan MN, seorang penjual obat daftar G di kawasan Pasar Musi Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga mengenai adanya peredaran obat daftar G yang dijual bebas.
Petugas kemudian mendalami laporan dan mendapati warung kelontong tersebut benar menjual obat keras secara ilegal.
Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan obat daftar G di sebuah toko kelontong, kami langsung melakukan penyelidikan.
Setelah informasi itu dipastikan, petugas bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pelaku.
Dari tangan pelaku, disita berbagai jenis obat keras antara lain 194 butir Tramadol, 101 butir Hexymer, 94 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp689.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan.
Pelaku menjual obat tersebut secara langsung di warungnya.
Pihaknya juga melakukan memantau aktivitas sejumlah orang yang diduga menjadi pembeli.
“Kami melakukan observasi terhadap orang-orang yang diduga membeli obat di toko tersebut. Dari hasil pemantauan dan pengembangan itulah kami kemudian melakukan penggerebekan,” ujarnya.
Dari hasil pantauan, tampilan toko dari luar tidak menimbulkan kecurigaan karena menjual berbagai kebutuhan sehari-hari seperti sembako, sabun, dan sampo.
Namun di balik itu, toko tersebut juga diduga melayani penjualan obat daftar G secara ilegal.
“Modus seperti ini perlu diwaspadai. Dari luar terlihat seperti toko kelontong biasa, tetapi ternyata juga menjual obat keras yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas,” ungkapnya.
Rizky mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas serupa maupun transaksi yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras atau barang terlarang lainnya. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” ucapnya.
Ia menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan darurat Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.
“Silakan hubungi Call Center 110. Layanan ini tidak dipungut biaya dan petugas kami akan segera merespons setiap laporan yang masuk,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka MN mengaku baru sekitar lima hari menjalankan usaha tersebut.
Ia mengaku omzet penjualan setiap hari berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta. Dia memperoleh obat tersebut dari seseorang yang mengantarkannya setiap dua hari sekali.
“Obatnya diantar oleh seseorang. Biasanya datang setiap dua hari sekali,” katanya.
MN mengaku baru kembali ke Depok sekitar 10 hari lalu setelah pulang dari kampung halamannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.











