JAKARTA, Radarjakarta.id – Dugaan tindak kekerasan berat yang melibatkan seorang anggota aktif Polri mengguncang publik. Seorang anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah setelah dilaporkan atas dugaan menyiksa istri sirinya selama bertahun-tahun, termasuk diduga menyiram korban dengan air keras, memaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu, hingga melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual.
Kasus yang menjadi perhatian nasional ini mencuat setelah korban berinisial MAN (30), didampingi tim kuasa hukum, melapor ke Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026. Laporan tersebut memuat dugaan penganiayaan berat, penyekapan, ancaman, pemaksaan terkait narkotika, hingga kekerasan seksual yang disebut terjadi dalam rentang waktu 2023–2025.
Menurut kuasa hukum korban, dugaan kekerasan berlangsung secara berulang. Korban disebut dipaksa mengonsumsi sabu sejak awal hubungan, diduga dipaksa meracik narkotika, mengalami penganiayaan fisik, penyekapan, hingga akhirnya mengalami luka bakar serius akibat cairan yang diduga air keras. Luka yang diderita korban disebut mencapai sekitar 47 persen pada sebagian tubuhnya dan kini masih menjalani pemulihan medis.
Merespons laporan tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyatakan Aiptu N telah diamankan dan ditahan oleh Bidpropam Polda Jateng. Selain menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri, proses pidana atas laporan korban kini ditangani penyidik Bareskrim Polri.
Polda Jateng menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan tindak pidana maupun pelanggaran etik. Proses hukum, menurut kepolisian, akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, kuasa hukum korban juga menyampaikan adanya dugaan perilaku seksual menyimpang yang dialami korban selama hubungan tersebut. Namun hingga kini, dugaan itu masih menjadi bagian dari materi penyelidikan dan belum dibuktikan melalui proses peradilan. Karena itu, seluruh dugaan tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini mendapat sorotan luas karena melibatkan aparat penegak hukum serta dugaan tindak pidana yang serius. Sejumlah kalangan mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan, memberikan perlindungan maksimal kepada korban, serta memastikan tidak ada impunitas apabila dugaan pelanggaran terbukti di persidangan.
Hingga berita ini ditulis, penyidik masih mendalami seluruh alat bukti, termasuk hasil visum, keterangan saksi, serta pemeriksaan terhadap terlapor. Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri menyatakan akan terus mengawal penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.|Suyatmi*











