JAKARTA, Radarjakarta.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RD alias D (25) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP di Kabupaten Tangerang. Selain diduga menghabisi nyawa korban, tersangka juga diduga membawa kabur sepeda motor milik korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan tersangka ditangkap oleh tim gabungan Subdit III Tahbang/Resmob pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
“Tim telah mengamankan seorang pria berinisial RD alias D yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kombes Pol. Iman Imanuddin, Selasa (14/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 03.50 WIB di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka serius dan tidak sadarkan diri, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa F. Marasabessy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, observasi di sekitar lokasi, hingga analisis rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap tersangka di wilayah Kamal Muara, Jakarta Utara,” kata AKBP Resa.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam tindak pidana, telepon genggam milik tersangka, telepon genggam milik korban, dompet berisi kartu identitas, serta sepasang sandal. Seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan kepada kepolisian.
“Masyarakat dapat mendatangi kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan kepolisian 110. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memberikan respons cepat dan menjaga keamanan bersama,” ujar Budi.***











