KPPU Agendakan Sidang Lima Perkara Persaingan Usaha dan Dua Penilaian Menyeluruh

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur. (Foto: Radarjakarta.id/Ilham)
banner 468x60

Dua Akuisisi Masuk Agenda Penilaian Menyeluruh

Selain mengagendakan sidang lima perkara dugaan pelanggaran, KPPU melanjutkan penilaian menyeluruh terhadap dua transaksi akuisisi perusahaan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Transaksi pertama adalah pengambilalihan Mitsubishi Fuso Truck and Bus Corporation (MFTBC) oleh ARCHION Corporation. Setelah rangkaian transaksi yang melibatkan Hino Motors Ltd, Toyota Motor Corporation, dan Daimler Truck AG, ARCHION akan menguasai 100 persen saham MFTBC.

Transaksi kedua berkaitan dengan pengambilalihan 99 persen saham PT Schroder Investment Management Indonesia oleh PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Transaksi tersebut efektif pada 1 April 2026.

Gopprera menyampaikan bahwa kedua transaksi telah melalui penilaian awal dan dilanjutkan ke tahap penilaian menyeluruh untuk mengkaji potensi dampaknya terhadap persaingan usaha di pasar terkait.

KPPU Tekankan Proses Pembuktian

KPPU menegaskan bahwa agenda sidang tidak serta-merta menunjukkan pihak-pihak yang diperiksa telah terbukti melanggar hukum. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti yang relevan, dengan tetap menghormati hak para pihak untuk menyampaikan pembelaan.

Sementara itu, penilaian menyeluruh terhadap transaksi akuisisi dilakukan untuk mengkaji dampaknya terhadap persaingan usaha sebelum kesimpulan akhir ditetapkan.

Melalui penegakan hukum dan pengawasan tersebut, KPPU berupaya menjaga persaingan usaha yang sehat, memberikan kesempatan berusaha yang adil, serta memastikan pasar tetap kompetitif demi kepentingan masyarakat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.