JAKARTA, Radarjakarta.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga di antaranya merupakan perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA). Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan informasi tersebut seusai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
“Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses,” kata Suyudi kepada wartawan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara korporasi menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap karhutla di Indonesia.
Kapolri menyebut tiga korporasi berstatus PMA tersebut berkaitan dengan perkara karhutla di Kalimantan. Namun, hingga keterangan disampaikan, Polri belum mengumumkan nama perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Identitas korporasi masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari penyidik.
Sebelumnya, pada Senin (19/10/2026), Kapolri mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan dan menguji alat bukti untuk memperjelas peristiwa serta menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Penanganan perkara ini juga mencakup penelusuran peran badan usaha dan pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam kegiatan perusahaan. Meski demikian, penetapan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan di pengadilan. Proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Polri menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan informasi lebih lanjut mengenai identitas perusahaan akan disampaikan kemudian. Publik menunggu keterbukaan informasi mengenai dasar penetapan tersangka, perkembangan pembuktian, serta langkah penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla.*”*











