UP3D Kembangan Tempel Stiker di 26 Objek Pajak Penunggak PBB-P2

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Sebanyak 26 objek pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menjadi sasaran pemasangan stiker penunggak pajak. Langkah ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Kembangan, Satrio Banjuadji, menjelaskan bahwa pemasangan stiker bertujuan mengingatkan pemilik objek pajak agar segera menyelesaikan tunggakannya. Stiker tersebut memuat keterangan bahwa objek pajak belum melunasi kewajiban pajak daerah. Keterangan itu disampaikan Satrio saat dikonfirmasi pada Rabu (28/10/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Ketika objek pajak dipasangi stiker, masyarakat bisa melihat bahwa pemiliknya belum melunasi kewajiban pajak. Kami berharap hal ini mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan tunggakannya,” ujar Satrio.

Menurutnya, penempelan stiker diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Penerimaan PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Dalam keterangannya, Satrio yang juga disebut Ciko dalam rilis tersebut, menambahkan bahwa wajib pajak yang mengalami kendala pembayaran dapat mendatangi kantor UPPPD Kecamatan Kembangan untuk menanyakan prosedur pengajuan keringanan. Permohonan tetap mengikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan kebijakan insentif PBB-P2 tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026. Untuk tunggakan tahun pajak 2021–2025, tersedia keringanan pokok sebesar 5% dan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk pembayaran pada periode 1 April–31 Desember 2026, sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lengkap dapat dibaca di situs resmi Bapenda DKI Jakarta.

UPPPD Kembangan berharap pemasangan stiker tersebut mendorong penyelesaian tunggakan tanpa mengabaikan akses wajib pajak terhadap informasi dan fasilitas keringanan. Namun, data mengenai nilai total tunggakan dari 26 objek pajak dan realisasi pelunasan setelah pemasangan stiker belum dicantumkan dalam keterangan yang tersedia. |ZDN*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.