JAKARTA, Radarjakarta.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebelumnya telah mengamankan uang negara lebih dari Rp1 triliun.
Nilai yang diamankan mencapai Rp1.003.680.250.000. Dana tersebut berasal dari uang titipan dan uang sitaan para pihak terkait perkara. Kejati Lampung menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
Perkara kemudian ditangani Kejagung karena dinilai memiliki kompleksitas serta berdimensi nasional. Dalam perkembangan penyidikan, Jampidsus Kejagung menyatakan perkara berkaitan dengan dugaan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan yang dilakukan secara melawan hukum.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penyidik telah memeriksa 47 orang saksi, menyita sejumlah dokumen, serta meminta bantuan ahli untuk menghitung kerugian negara. Penyidik juga masih mendalami konstruksi perkara dan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dalam perkara tersebut, PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) diduga melakukan penanaman tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung. Kejagung menyatakan dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan secara melawan hukum dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pada perkembangan terbaru, penyidik juga memeriksa dua orang saksi dari PT Inhutani V, yakni seorang anggota Dewan Komisaris dan seorang mantan direksi perusahaan periode 2012–2017. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Uang lebih dari Rp1 triliun yang telah diamankan menjadi bagian penting dari upaya asset recovery, sementara penyidik masih menelusuri keseluruhan rangkaian dugaan tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab.***











