JAKARTA, Radarjakarta.id – Aksi unjuk rasa Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (10/9/2026), mendapat perhatian serius dari pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta.
Sebanyak 15 perwakilan dari masing-masing organisasi buruh yang tergabung dalam aksi tersebut diterima untuk mengikuti audiensi bersama pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta di Ruang Protokol DPRD DKI Jakarta.
Dalam audiensi tersebut, hadir Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz, serta Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli.
Dalam pertemuan itu, pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta mendengarkan sejumlah aspirasi serta 10 tuntutan yang disampaikan perwakilan organisasi buruh.
Salah satu aspirasi utama yang disampaikan adalah permintaan agar DPRD DKI Jakarta menerbitkan surat rekomendasi untuk mendorong DPR RI segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026.
“Nanti ada surat rekomendasi juga dari DPRD DKI Jakarta. Bawasanya, DPR RI untuk segera melakukan pembahasan RUU tentang pelindungan ke tenaga kerjaan,” kata Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (FSPLEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DKI Jakarta, Yusuf Suprapto, saat audiensi mewakili KBPBI.
Selain mendorong percepatan pembahasan RUU tersebut, Yusuf berharap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan di DKI Jakarta juga dapat direvisi agar selaras dengan RUU Ketenagakerjaan yang nantinya disahkan DPR RI.
“Kita punya perda juga sudah usang.Tahun 2004. Bisa jadi nih gara-gara ini, undang-undang belum jadi,” tandasnya.
DPRD DKI Komitmen Kawal Aspirasi Buruh
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan pihaknya telah menerima seluruh aspirasi yang disampaikan KBPBI dan berkomitmen menyuarakannya kepada anggota DPR RI.
“Kami sudah menerima 10 aspirasi yang sudah diajukan dan komitmen kami ini akan kami suarakan ke rekan-rekan kami di DPR RI,” kata Aziz.
Terkait revisi Perda Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Aziz mengungkapkan bahwa pembahasannya telah masuk dalam agenda DPRD DKI Jakarta.
Menurut Aziz, revisi perda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
“Alhamdulillah sudah disetujui oleh Ketua Dewan bersama pimpinan semua yang lain dan sudah di Paripunakan. Masuk ke dalam 16 Propemperda yang akan dibahas di tahun 2027,” tandasnya.
Aziz menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak ingin terlambat melakukan revisi regulasi ketenagakerjaan apabila DPR RI nantinya mengesahkan RUU tentang Ketenagakerjaan pada Oktober mendatang.
“DKI tidak ingin terlambat dalam memproses undang-undang yang nantinya bulan Oktober akan disahkan,” pungkasnya.











