JAKARTA, Radarjakarta.id – Warga Jalan Kwini No. 8 RT 004/RW 01, Kelurahan Senen, Jakarta Pusat, mendesak pemerintah mencabut Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48 Tahun 2023 yang menjadi objek sengketa lahan.
Desakan itu disampaikan dalam Diskusi Publik Penyelesaian Konflik Agraria yang digelar Forum Komunikasi Warga Kwini 8 Bersatu bersama DPRD DKI Jakarta dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Senin (29/6/2026).
Forum tersebut menghadirkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, Anggota DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina, serta perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria, Iwan Nurdin. Diskusi juga diikuti warga Kwini 8, akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan sejumlah pemangku kepentingan.
Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo menegaskan penyelesaian konflik agraria harus berpijak pada prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.
“Persoalan agraria harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” kata Dwi Rio dalam diskusi tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina memastikan pihaknya akan mengawal proses penyelesaian sengketa melalui Pansus agar berjalan objektif dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami ingin setiap persoalan agraria mendapatkan penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan KPA, Iwan Nurdin menilai seluruh proses penerbitan hak atas tanah perlu ditelaah secara menyeluruh apabila muncul dugaan pelanggaran administrasi.
“Evaluasi terhadap proses penerbitan hak atas tanah penting dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Dalam diskusi tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta pemerintah meninjau kembali sekaligus mencabut SHP Nomor 48 Tahun 2023 karena diduga terdapat ketidaksesuaian prosedur administrasi, sementara masyarakat telah menguasai dan menempati lahan tersebut selama puluhan tahun.
Selain itu, warga meminta Ombudsman Republik Indonesia memeriksa dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat tersebut. Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga didorong melakukan evaluasi terhadap dokumen maupun proses penerbitan hak atas tanah berdasarkan aspek yuridis dan kondisi penguasaan fisik di lapangan.
Melalui forum itu, warga juga menyatakan komitmennya untuk memperkuat bukti-bukti kepemilikan dan penguasaan lahan, sekaligus mengawal penyelesaian sengketa bersama Pansus DPRD DKI Jakarta dan Satgas Reforma Agraria.
Diskusi publik ditutup dengan komitmen bersama antara warga, DPRD DKI Jakarta, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk terus mendorong penyelesaian konflik agraria melalui jalur hukum dan dialog yang mengedepankan keadilan, transparansi, serta kepastian hukum.











