PPPA DKI Jakarta Luncurkan Ruang Kolaborasi, Perkuat Layanan Terpadu bagi Korban Kekerasan

PPPA DKI Jakarta Luncurkan Ruang Kolaborasi, Perkuat Layanan Terpadu bagi Korban Kekerasan
PPPA DKI Jakarta Luncurkan Ruang Kolaborasi, Perkuat Layanan Terpadu bagi Korban Kekerasan
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Jakarta terus dilakukan.

Salah satunya melalui peluncuran Ruang Kolaborasi oleh PPPA Provinsi DKI Jakarta, sebuah wadah yang dirancang untuk mempererat koordinasi lintas sektor sekaligus memastikan korban mendapatkan layanan yang terhubung dan berkelanjutan.

Peluncuran Ruang Kolaborasi berlangsung di Aula Lantai 3 PPPA DKI Jakarta, Kamis (13/8/2026). Kegiatan ini mempertemukan berbagai unsur yang selama ini terlibat dalam penanganan korban kekerasan, mulai dari aparat penegak hukum, layanan kesehatan, sosial, pendidikan, hingga organisasi profesi.

Langkah tersebut dinilai semakin penting melihat tren kasus kekerasan yang ditangani PPPA DKI Jakarta dalam beberapa tahun terakhir.

Data PPPA DKI Jakarta mencatat sebanyak 1.682 kasus kekerasan pada 2023. Jumlah tersebut meningkat menjadi 2.041 kasus pada 2024 dan kembali naik menjadi 2.269 kasus pada 2025.
Sementara itu, sepanjang Januari hingga 12 Agustus 2026, tercatat 1.560 kasus telah ditangani.

Angka tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap sistem perlindungan yang terintegrasi tidak dapat ditangani oleh satu lembaga saja. Diperlukan koordinasi yang kuat agar korban memperoleh bantuan sesuai kebutuhan tanpa harus menghadapi proses layanan yang berulang dan terfragmentasi.

Kepala PPPA Provinsi DKI Jakarta, Rahayu Sri Rahmawati, menegaskan bahwa penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama.

Menurutnya, keberhasilan penanganan kasus tidak semata-mata dilihat dari proses hukum, tetapi juga dari sejauh mana korban mendapatkan layanan secara menyeluruh hingga proses pemulihan.

“Keberhasilan penanganan kasus tidak hanya diukur dari selesainya proses hukum, tetapi juga dari bagaimana kita memastikan korban mendapatkan layanan yang utuh, tidak terputus, tidak harus berulang kali menceritakan pengalaman traumatisnya kepada banyak pihak, serta memperoleh pendampingan hingga proses pemulihan selesai,” ujar Rahayu.

Ia mengatakan, korban membutuhkan layanan yang cepat, tepat, aman, dan mampu merespons kebutuhan masing-masing individu.

“Karena itu, Ruang Kolaborasi dihadirkan sebagai mekanisme untuk memperkuat keterhubungan antarlayanan. Dengan sistem tersebut, korban diharapkan tidak perlu berpindah dari satu layanan ke layanan lain tanpa koordinasi yang jelas.
Libatkan Banyak Instansi,” sambungnya.

Ruang Kolaborasi melibatkan sejumlah unsur penting dalam ekosistem perlindungan perempuan dan anak. Di antaranya Kepolisian, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta berbagai lembaga dan mitra lainnya.

Keterlibatan lintas sektor ini diarahkan untuk membangun mekanisme layanan yang profesional, responsif, inklusif, dan berperspektif korban.

Dengan demikian, perempuan dan anak yang mengalami kekerasan diharapkan tidak hanya memperoleh perlindungan dan akses terhadap keadilan, tetapi juga mendapatkan dukungan psikologis, kesehatan, sosial, serta pendampingan yang diperlukan selama proses pemulihan.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 85 peserta, yang terdiri atas perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Bidang Perlindungan Anak PPAPP Provinsi DKI Jakarta, tenaga ahli, serta tenaga pelayanan PPPA DKI Jakarta.

Dalam sesi penguatan mekanisme layanan rujukan, Endah Saraswati, S.Kep., Ns., dari Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta (UP Jamkesjak), memaparkan mekanisme akses layanan pengobatan bagi korban kekerasan melalui Jamkesjak.
Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan korban yang membutuhkan layanan kesehatan dapat memperoleh rujukan dan penanganan sesuai kondisi serta kebutuhannya.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Bernard Tambunan, menekankan pentingnya penguatan kerja sama antara Dinas Sosial dan PPPA DKI Jakarta.
Sinergi tersebut dibutuhkan untuk memastikan kebutuhan rehabilitasi sosial maupun layanan lanjutan bagi korban dapat tersambung secara efektif.

Sesi pagi kegiatan dimoderatori Raden Dika Permatadiraja, Sp.PSA., Tenaga Ahli Pemenuhan Hak Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak PPPA DKI Jakarta.

SDM Layanan Juga Jadi Perhatian
Selain membahas mekanisme rujukan, dialog dalam kegiatan tersebut turut mengangkat sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam penyelenggaraan layanan.

Beberapa di antaranya berkaitan dengan keberlanjutan sumber daya manusia, perlindungan terhadap tenaga pemberi layanan, pemenuhan hak tenaga layanan, hingga kesenjangan antara jumlah kasus yang ditangani dengan ketersediaan tenaga pendamping.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Nong Darol Mahmada, menyampaikan apresiasi kepada para tenaga layanan PPPA DKI Jakarta yang selama ini berperan dalam mendampingi perempuan dan anak korban kekerasan.

Ia juga menegaskan bahwa masukan mengenai penguatan sumber daya manusia dan peningkatan kualitas layanan akan menjadi bahan tindak lanjut.

“Ruang Kolaborasi menjadi penting karena penanganan perempuan dan anak korban kekerasan tidak dapat dilakukan sendiri. Kita membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar setiap korban mendapatkan layanan yang benar-benar dibutuhkan,” kata Nong.

Dilanjutkan FGD Bersama Psikolog
Penguatan kolaborasi juga dilanjutkan melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama para Psikolog Klinis PPPA DKI Jakarta.

Diskusi tersebut difasilitasi Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR), Nathanael E. J. Sumampouw, M.Psi., M.Sc., Ph.D., Psikolog.
Forum ini menjadi ruang bagi tenaga psikologi untuk berbagi pengalaman sekaligus membahas aspek profesional dalam memberikan layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan.

FGD diharapkan dapat memperkuat kualitas pendampingan psikologis sekaligus mendorong penerapan layanan yang tetap mengutamakan keselamatan, kebutuhan, privasi, dan kondisi psikologis korban.

Bukan Sekadar Seremonial
Peluncuran Ruang Kolaborasi diharapkan menjadi titik awal penguatan jejaring layanan perlindungan perempuan dan anak di Jakarta.

PPPA DKI Jakarta menegaskan bahwa ruang tersebut tidak dimaksudkan sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi harus berkembang menjadi mekanisme kerja bersama yang mampu memastikan setiap kebutuhan korban dapat ditangani secara terkoordinasi.

Melalui kolaborasi dengan perangkat daerah, aparat penegak hukum, organisasi profesi, tenaga ahli, dan berbagai mitra lainnya, PPPA DKI Jakarta berkomitmen membangun layanan yang semakin terpadu dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, pendekatan tersebut diharapkan mampu memastikan perempuan dan anak korban kekerasan tidak berjalan sendirian dalam menghadapi proses penanganan.

Keselamatan korban, pemenuhan hak, akses terhadap keadilan, dukungan layanan, serta proses pemulihan menjadi bagian penting yang harus berjalan secara berkesinambungan. ***(Guffe).

Caption Foto:

PPPA Provinsi DKI Jakarta meluncurkan Ruang Kolaborasi sebagai wadah penguatan koordinasi dan mekanisme layanan rujukan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.