TANGERANG, Radarjakarta.id – Aroma skandal dugaan pungutan liar (pungli) di tingkat desa mengguncang publik. PT Wintraco Asri Group resmi bersiap melangkah ke ranah hukum setelah menilai adanya praktik tidak wajar dalam pengurusan dokumen pertanahan di Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
Perusahaan properti tersebut mengaku dirugikan oleh dugaan tindakan oknum Kepala Desa yang disebut memperlambat proses administratif, khususnya dalam penerbitan Surat Keterangan Waris (SKW). Padahal, dokumen itu menjadi syarat penting dalam transaksi jual beli lahan yang melibatkan warga setempat.
Perwakilan perusahaan, Sudiman, menegaskan bahwa langkah hukum bukan sekadar reaksi, melainkan upaya mendorong transparansi pelayanan publik. “Jika benar ada praktik pungli, ini bukan hanya merugikan perusahaan, tapi juga masyarakat luas. Kami akan melaporkan secara resmi agar ada kejelasan hukum,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Dugaan pungli mencuat setelah muncul informasi adanya permintaan biaya tidak resmi sekitar Rp1.200 per meter persegi kepada warga. Nilai tersebut dinilai memberatkan, hingga perusahaan mengambil langkah memberi dana talangan demi mempercepat proses administrasi. Namun ironisnya, meski dana telah diberikan, proses tanda tangan dokumen tetap tersendat.
Tuti, perwakilan yang mengurus berkas, mengungkapkan bahwa proses di lapangan kerap menemui hambatan. “Warga sudah datang langsung, tapi sering kali Kepala Desa tidak ada di tempat. Proses jadi berlarut tanpa kepastian,” katanya.
Situasi kian memanas setelah perusahaan mengaitkan hambatan tersebut dengan dugaan penolakan permintaan “kasbon” dari pihak keluarga Kepala Desa. Sejak saat itu, pengurusan dokumen yang sebelumnya berjalan relatif lancar disebut mulai mengalami kendala signifikan.
Sorotan publik semakin tajam ketika terungkap bahwa lahan seluas sekitar 22.000 meter persegi yang rencananya diperuntukkan bagi kepentingan sosial yakni pembangunan masjid juga diduga terkena permintaan biaya serupa. Hal ini memicu pertanyaan serius soal integritas pelayanan publik di tingkat desa.
Di sisi lain, Kepala Desa Kandawati membantah secara implisit dengan merespons keras tudingan yang beredar. Dalam pernyataan sebelumnya, ia bahkan mengancam akan mengerahkan massa jika isu pungutan tersebut terus diviralkan. Sikap ini justru memicu kekhawatiran baru terkait potensi eskalasi konflik di tengah masyarakat.
Teranyar, pertemuan dengan sejumlah warga di kantor desa digelar. Namun, pihak pengembang menilai langkah itu sebagai upaya meredam isu yang sudah telanjur mencuat ke publik.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyentuh dua isu krusial: dugaan penyalahgunaan kewenangan dan hak masyarakat atas pelayanan publik yang transparan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi yang masuk ke kepolisian, namun rencana pelaporan disebut tinggal menunggu waktu.
“Kami ingin masalah ini terang-benderang. Jika tidak diluruskan, dampaknya bisa meluas dan merusak kepercayaan masyarakat,” tutup Sudiman.***











