Teror Debt Collector di Serang Berakhir, Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Brimob

banner 468x60

SERANG, Radarjakarta.id – Polda Banten menunjukkan sikap tegas terhadap aksi premanisme berkedok penagihan utang. Empat debt collector yang diduga terlibat dalam penganiayaan dan pembacokan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten berhasil ditangkap, sementara sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat. Kasus ini memicu perhatian luas publik karena melibatkan anggota kepolisian yang menjadi korban tindakan brutal di Kota Serang.

Peristiwa bermula ketika sekelompok debt collector diduga berupaya merampas kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten. Ketegangan yang terjadi kemudian berubah menjadi aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan belasan orang. Menurut keterangan kepolisian, para pelaku diduga telah mengintai korban sebelum akhirnya melakukan penyerangan pada malam hari.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Akibat serangan tersebut, dua anggota Brimob mengalami luka serius. Salah satu korban dilaporkan mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan akibat senjata tajam, sementara korban lainnya mengalami luka pada hidung serta sejumlah lecet di tubuh dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengungkapkan bahwa para tersangka yang telah diamankan memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pelemparan batu, pengancaman, pemerasan hingga upaya merebut kendaraan korban secara paksa. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.

Penyidik mengungkap bahwa kelompok tersebut diduga menggunakan modus pelacakan kendaraan yang menunggak cicilan, lalu melakukan pencegatan di jalan dan meminta sejumlah uang agar kendaraan tidak disita. Dalam pengembangannya, polisi menemukan indikasi praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum dan mengarah pada tindak pidana pemerasan serta penganiayaan.

Polda Banten menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme dalam bentuk apa pun, termasuk yang mengatasnamakan debt collector maupun mata elang. Kepolisian juga mengingatkan perusahaan pembiayaan agar menjalankan proses penagihan sesuai aturan hukum dan ketentuan fidusia yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan masih adanya praktik penarikan kendaraan secara paksa yang berujung kekerasan. Publik kini menanti langkah lanjutan aparat dalam memburu para pelaku yang masih buron serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa kompromi terhadap aksi premanisme di jalanan.|Atik*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.