JAKARTA, Radarjakarta.id – Aktivis nasional sekaligus Pendiri Kontra Narasi, Sandri Rumanama menyatakan keyakinannya bahwa instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akan dijalankan oleh Polri secara profesional.
Menurut Sandri, ketegasan Presiden dalam meminta pengusutan dugaan kesengajaan pembukaan lahan harus diikuti dengan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
“Saya yakin dna percaya mereka pasti di tindak” ujar Sandri dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Sandri mengatakan pemerintah bersama aparat penegak hukum saat ini memperketat penindakan terhadap pelaku karhutla, baik perorangan maupun korporasi.
Ia menyebut, berdasarkan data yang diperolehnya, Bareskrim Polri telah mencatat 72 tersangka perorangan dari 89 laporan yang ditangani di sembilan Polda di wilayah yang rawan kebakaran.
Menurut Sandri, penanganan sejumlah kasus terbaru juga menunjukkan adanya langkah hukum terhadap individu yang diduga terlibat dalam karhutla.
Ia mencontohkan penanganan terhadap terduga pelaku berinisial MF di Taman Nasional Baluran serta empat tersangka di Siak, Riau.
Sandri menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa instruksi Presiden mengenai penanganan karhutla telah ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Sikap presiden sangat tegas dan Polri dengan sigap melaksanakan intrupsi presiden,” ujarnya.
Penanganan Karhutla Tak Hanya Pemadaman
Sandri memberikan apresiasi terhadap kinerja Polri dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Menurut dia, upaya penanganan karhutla tidak semestinya hanya berfokus pada pemadaman api. Penegakan hukum terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran juga menjadi bagian penting dalam mencegah kejadian serupa berulang.
Ia menilai arahan Kapolri perlu diterjemahkan melalui langkah yang mencakup penanganan kebakaran di lapangan sekaligus penyelidikan terhadap penyebab kebakaran.
Terlebih, apabila kebakaran tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan untuk kepentingan perkebunan.











