JAKARTA BARAT, Radarjakarta.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan peredaran obat-obatan keras daftar G dalam Operasi Nila Jaya 2026. Polisi mengamankan seorang pria berinisial FK (29) bersama 367 butir obat keras di sebuah toko di Jalan Tamansari IV, RT 003/RW 008, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi dan keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat-obatan keras di wilayah Jakarta Barat. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Timsus 1 Subnit 2 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Iptu Andri Ferdolin Stok melakukan penyelidikan hingga mengarah ke lokasi tersebut.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo mengatakan, penindakan terhadap FK dilakukan pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di toko yang berada di Jalan Tamansari IV dan menemukan barang bukti obat-obatan keras.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi keresahan masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran obat-obatan keras daftar G. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap seorang pria di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi,” ujar AKBP Vernal A Sambo saat dikonfirmasi, Selasa, 22 September 2026.
Dari penggeledahan, polisi mengamankan 118 butir Hexymer dan 249 butir Tramadol, dengan total 367 butir obat keras. Selain itu, petugas menyita uang tunai Rp684.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan, dua unit telepon seluler, serta satu buah kunci sepeda motor.
Berdasarkan pemeriksaan awal, FK mengakui memperjualbelikan obat-obatan tersebut. Kepada penyidik, FK mengaku memperoleh barang dari seorang pria berinisial R. Polisi menyebut R kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu untuk mengungkap sumber serta jaringan peredaran obat tersebut.
FK bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. AKBP Vernal A Sambo menegaskan polisi masih mengembangkan kasus tersebut sekaligus mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.***











