MEDAN, Radarjakarta.id — Polda Sumatera Utara bersama jajaran polres mengungkap 225 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dalam sepekan, periode 14 hingga 20 September 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 250 tersangka diamankan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan pengungkapan itu merupakan hasil kegiatan kepolisian di wilayah hukum Polda Sumut. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin, 21 September 2026, di Medan, Sumatera Utara.
Dari total 225 perkara, sebanyak 215 kasus merupakan curat dengan 236 tersangka. Sementara itu, 10 kasus lainnya merupakan curas dengan 14 tersangka. Polisi selanjutnya melakukan proses hukum terhadap para tersangka sesuai dengan perkara yang ditangani.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor, telepon seluler, perhiasan emas, uang tunai, tabung gas, peralatan elektronik, senjata tajam, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Ferry mengatakan, pengungkapan ratusan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Sumut dan jajaran dalam menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kepolisian juga menyatakan akan meningkatkan langkah penindakan dan pencegahan terhadap kejahatan jalanan dan pencurian.
Polda Sumut mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan. Warga juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan.
Kepolisian menilai kerja sama antara aparat dan masyarakat diperlukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Polda Sumut menyatakan upaya pencegahan akan terus dilakukan bersamaan dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian.|Surya Hidayat*











