MEDAN, Radarjakarta.id -– Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Erni Ariyanti Sitorus memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Senin (21/9/2026). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Medan, dan Erni menyatakan kehadirannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Erni tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Sumut sekitar pukul 14.30 WIB. Ia kemudian menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 18.00 WIB. Pemeriksaan tersebut disebut berkaitan dengan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diterbitkan untuk anggota DPRD Sumut Dodi Tahir.
Kepada wartawan, Erni membenarkan dirinya dimintai keterangan penyidik. Ia menjelaskan, pemeriksaan berkaitan dengan SPT Dodi Tahir yang disebut menjadi alasan ketidakhadiran anggota DPRD Sumut tersebut memenuhi panggilan penyidik.
“Ya, benar saya dimintai keterangan berkaitan dengan SPT yang diterbitkan untuk Dodi Tahir,” ujar Erni, Senin (21/9/2026).
Erni menegaskan pemeriksaan tersebut tidak berarti dirinya terlibat dalam perkara yang sedang ditangani Ditreskrimum Polda Sumut. Menurut dia, keterangannya diminta penyidik karena Dodi disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sedang menjalankan tugas kedinasan berdasarkan SPT.
Sebelumnya, Dodi Tahir diberitakan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang ditangani Ditreskrimum Polda Sumut. Informasi mengenai status tersebut tercantum dalam SP2HP Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, materi lengkap pemeriksaan Erni belum disampaikan secara terbuka oleh penyidik. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan juga disebut belum memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersebut. Karena itu, keterangan Erni mengenai tidak adanya keterkaitan dirinya dengan perkara menjadi bagian dari informasi yang masih menunggu penjelasan resmi penyidik.|Surya Hidayat*











