Nadiem Bantah Tanda Tangan Pengadaan Laptop Chromebook

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop pendidikan kembali memanas. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, membantah keras tudingan jaksa terkait dugaan hubungan antara investasi Google ke PT AKAB dengan terbitnya Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 mengenai pengadaan laptop berbasis Windows di lingkungan pendidikan nasional.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026), jaksa mempertanyakan alasan regulasi tersebut hanya mencantumkan sistem operasi Windows tanpa memasukkan Chrome OS. Jaksa juga menyinggung investasi Google senilai USD 59,9 juta ke PT AKAB yang disebut sebagai cikal bakal PT Gojek Indonesia pada Maret 2020. Pertanyaan itu diarahkan untuk mendalami dugaan konflik kepentingan dalam kebijakan pengadaan perangkat pendidikan saat pandemi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Suasana persidangan sempat memanas ketika jaksa menggali dugaan adanya komunikasi antara Nadiem dan petinggi Google terkait penggunaan Chrome OS sebelum aturan diterbitkan. Jaksa turut menyinggung kesaksian mengenai dugaan kesepakatan penggunaan Chrome yang disebut terjadi bersamaan dengan masuknya investasi Google ke perusahaan yang sahamnya pernah dimiliki Nadiem.

Namun, Nadiem membantah seluruh insinuasi tersebut. Ia menegaskan bahwa investasi Google sama sekali tidak berkaitan dengan lahirnya Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020. Menurutnya, sebagian besar investasi Google telah dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai menteri.

“Tidak ada koneksi antara investasi Google dan penerbitan Permendikbud,” tegas Nadiem di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, investasi lanjutan Google setelah dirinya menjabat menteri dilakukan semata-mata untuk menjaga porsi kepemilikan saham agar tidak terdilusi akibat masuknya investor baru dalam pendanaan perusahaan teknologi tersebut. Nadiem juga menekankan bahwa keterlibatan Google saat itu hanyalah sebagian kecil dari putaran investasi besar yang melibatkan banyak investor lain.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena menyeret nama besar di dunia pendidikan dan teknologi nasional. Jaksa berupaya menelusuri kemungkinan adanya benturan kepentingan dalam proyek digitalisasi pendidikan, sementara pihak Nadiem bersikukuh bahwa seluruh kebijakan telah melalui proses resmi dan tidak dipengaruhi kepentingan bisnis pribadi maupun investasi perusahaan teknologi global.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.