Satres Narkoba Polrestabes Medan Sita 16 Gram Sabu dari Seorang Pria di Medan

Satres Narkoba Polrestabes Medan Sita 16 Gram Sabu dari Seorang Pria di Medan
Satres Narkoba Polrestabes Medan Sita 16 Gram Sabu dari Seorang Pria di Medan
banner 468x60

MEDAN, Radarjakarta.id – Polrestabes Medan melalui Satres Narkoba mengamankan seorang pria berinisial HB (59) terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Medan Sunggal.

Pria yang di sebut- sebut mantan anggota TNI diamankan di kawasan Jalan Pelita, Komplek Alpokat Asri Blok AA, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Sunggal. Dari tangan terduga, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat sekitar 16 gram serta sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Berdasarkan informasi yang dihimpun, HB diketahui merupakan warga Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Proses penangkapan turut disaksikan oleh kepala lingkungan setempat, Juan Raja Aritonang. Saat dikonfirmasi pada Rabu (13/5/2026), Juan membenarkan adanya penangkapan terhadap salah satu warga di lingkungannya.

“Benar, ada warga yang diamankan petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Juan mengaku turut menyaksikan proses pengamanan serta barang bukti yang dibawa petugas saat penindakan berlangsung.

Menurutnya, HB dikenal sebagai pribadi tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga sekitar. Ia juga menyebut yang bersangkutan baru beberapa bulan tinggal di lingkungan tersebut.

“Yang bersangkutan jarang terlihat berbaur dengan masyarakat dan aktivitasnya juga tidak banyak diketahui warga,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, belum memberikan keterangan resmi terkait detail penangkapan maupun perkembangan proses hukum perkara tersebut.

Polisi masih melakukan pendalaman guna memastikan asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Seluruh pihak yang diamankan juga masih berstatus terduga sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.