MEDAN, Radarjakarta.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan kembali melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Sebanyak 29 sepeda motor diamankan dalam razia hunting yang digelar di seputaran Lapangan Benteng dan Lapangan Merdeka, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (12/9/2026) malam.
Penindakan tersebut menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong. Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP SL Widodo mengatakan, penggunaan knalpot brong menjadi salah satu fokus penertiban karena suara bisingnya dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan.
“Sasaran kita jelas, yakni pelanggar peraturan lalu lintas. Meski begitu, kita berfokus ke penggunaan knalpot brong,” kata AKBP SL Widodo dalam keterangannya, Minggu (13/9/2026).
Menurut Widodo, penindakan terhadap knalpot brong juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan lalu lintas. Penggunaan knalpot tidak standar disebut kerap ditemukan pada kelompok pengendara yang berpotensi terlibat aktivitas geng motor.
Puluhan kendaraan yang diamankan tidak serta-merta dapat dibawa pulang pemiliknya. Polisi mensyaratkan pemilik melengkapi surat-surat kendaraan dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebelum sepeda motor dapat diambil kembali.
“Jadi harus dilengkapi dulu surat-surat dan knalpot yang standar. Lalu kita perbolehkan untuk diambil. Ini akan terus berlanjut kita lakukan,” tegas Widodo.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Satlantas Polrestabes Medan meningkatkan kepatuhan pengguna jalan terhadap ketentuan lalu lintas. Polisi mengingatkan masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi, melengkapi dokumen kendaraan, serta tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.|Surya Hidayat*











