JAKARTA BARAT, Radarjakarta.id – Alumni SMPN 111 Jakarta angkatan 1984 menggandeng orang tua siswa kelas VII dalam kegiatan edukasi bertema “Perlindungan Anak di Era Digital: Peran Orang Tua dalam Mendampingi Anak di Era Digital”. Kegiatan berlangsung di ruang rapat guru SMPN 111 Jakarta, Jalan Bakti VII No. 2, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (26/9/2026).
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Barat, Muhammad Arif Rachman, mengapresiasi kepedulian alumni yang masih memberikan perhatian kepada adik-adik kelasnya. Menurutnya, kegiatan tersebut penting karena orang tua perlu memahami perkembangan teknologi sekaligus mendampingi anak dalam menggunakan perangkat digital. Ia berharap materi yang disampaikan narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dapat dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Arif menjelaskan, Dinas Pendidikan juga telah mengatur penggunaan telepon seluler melalui kebijakan SE Bijak Bergawai. Siswa diperbolehkan membawa ponsel, tetapi perangkat tersebut harus disimpan selama proses pembelajaran berlangsung. Sekolah juga didorong memberikan kegiatan alternatif agar anak tetap berinteraksi secara langsung, termasuk melalui kegiatan sosial dan lingkungan seperti program memilah serta mengolah sampah.
Narasumber kegiatan, Imelda Martinelli, menekankan bahwa orang tua memiliki peran sentral dalam mendampingi anak di ruang digital. Menurutnya, pendampingan perlu dibangun melalui komunikasi terbuka, kesepakatan antara orang tua dan anak, pemberian kepercayaan, serta pengawasan yang proporsional. “Kita sebagai orang tua harus bersahabat dengan anak. Kita juga harus belajar dari anak karena mereka lebih mengetahui dunia digital,” ujarnya.
Sementara itu, Raden Wijaya Kusumawardhana adalah Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia menyampaikan pentingnya pemahaman orang tua mengenai PP TUNAS, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Komdigi juga menekankan bahwa regulasi tidak menggantikan peran orang tua, sehingga keluarga tetap perlu aktif melakukan pendampingan.
Wijaya menyebut sejumlah risiko yang perlu diwaspadai, mulai dari disinformasi, fitnah, ujaran kebencian, pornografi, perjudian daring, hingga penyalahgunaan data pribadi. Karena itu, edukasi dan literasi digital perlu terus diperluas. Orang tua juga diingatkan agar tidak sembarangan membagikan data pribadi maupun data biometrik anak. Dalam panduan resmi PP TUNAS, orang tua atau wali memiliki peran untuk mengawasi dan membimbing penggunaan perangkat digital serta memberikan pemahaman literasi digital kepada anak.
Kegiatan yang digagas alumni SMPN 111 Jakarta angkatan 1984 tersebut diharapkan menjadi ruang belajar bersama bagi orang tua dan sekolah. Pesan utamanya adalah penggunaan teknologi perlu berjalan seiring dengan komunikasi keluarga, pengawasan yang proporsional, serta literasi digital agar anak dapat memanfaatkan ruang digital secara aman dan bertanggung jawab. Pemerintah sendiri menempatkan keluarga dan sekolah sebagai bagian penting dalam penguatan pelindungan anak di ruang digital.|Hendra*











