Jejak digital Sutrimo sejak penggeledahan 8 Juli hingga kematiannya pada 23 Juli harus direkonstruksi secara menyeluruh.
Penanganan perkara ini juga harus dijaga dari konflik kepentingan institusional. Kasusnya bersinggungan dengan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, penyidikan Polri, penyitaan aset bernilai hampir setengah triliun rupiah, dan peralihan penanganan perkara antarlembaga.
Pengawasan eksternal, keterlibatan ahli independen, serta penyampaian hasil forensik secara transparan diperlukan agar kesimpulan akhirnya tidak dipandang sebagai perlindungan terhadap mantan pejabat maupun alat serangan antarinstitusi.
Kematian Sutrimo tidak boleh digunakan untuk menghukum Febrie di ruang publik tanpa bukti.
Namun, asas praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk memutus nexus investigatif yang sudah terlihat.
Pemeriksaan yang ilmiah dan independen justru dapat mengungkap tindak pidana apabila memang terjadi, sekaligus membersihkan Febrie serta pihak lain apabila kematian Sutrimo terbukti sepenuhnya alami.
Nexus antara kematian Sutrimo dan perkara Febrie telah terbentuk oleh hubungan pekerjaan, akses, lokasi, waktu, dan potensi informasi.
Bagian yang belum ditemukan adalah bukti kausal yang menjelaskan apakah semua itu berakhir pada kebetulan tragis, komplikasi penyakit, kecelakaan medis, atau tindakan pihak lain.
Negara wajib menemukan kesimpulan yang paling dapat dibuktikan.
Sutrimo telah meninggal, tetapi teleponnya, rekeningnya, perjalanannya, orang-orang terakhir di sekelilingnya, serta tubuhnya masih dapat memberikan keterangan.
Jika seluruh jejak itu tidak segera dibongkar, yang terkubur bersama Sutrimo bukan hanya tubuh seorang manusia, tetapi juga kemungkinan ditemukannya kebenaran di balik perkara setengah triliun rupiah.











