Mereka merupakan mata rantai terakhir antara Sutrimo yang masih hidup dan jenazah yang tiba di Banyumas.
Keterangan mereka harus diuji silang dengan CCTV, data lokasi telepon, riwayat panggilan, aplikasi pemesanan ambulans, GPS kendaraan, rekaman rumah sakit, transaksi keuangan, dan waktu perjalanan.
Kesamaan cerita tidak cukup apabila tidak ditopang persesuaian bukti digital dan fisik.
Kelemahan paling serius dalam kematian Sutrimo adalah jenazah dimakamkan tanpa autopsi forensik ketika penyebab kematiannya belum diketahui.
Pemeriksaan luar yang tidak menemukan tanda kekerasan tidak dapat menyingkirkan keracunan, overdosis, gangguan metabolik, asfiksia tertentu, pemberian obat dalam dosis berbahaya, atau mekanisme lain yang tidak meninggalkan luka kasatmata.
Riwayat diabetes yang disampaikan keluarga juga belum dapat dijadikan kesimpulan. Diabetes merupakan penyakit yang dapat menimbulkan komplikasi fatal, tetapi harus dibuktikan komplikasi apa yang menyebabkan kematian.
Rekam medis, obat yang digunakan, kadar gula darah, makanan terakhir, kondisi organ, serta perjalanan penyakitnya harus diperiksa.
Tanpa pembuktian tersebut, diabetes masih merupakan riwayat kesehatan, bukan penyebab kematian yang telah dipastikan.
Kondisi mulut berbusa juga tidak otomatis membuktikan adanya racun. Busa dapat muncul akibat edema paru, kejang, gagal jantung, aspirasi, overdosis, dan sejumlah kondisi lainnya.
Namun, tidak ditemukannya racun di lokasi juga tidak berarti tubuh korban bebas dari zat berbahaya.
Racun dapat diberikan di tempat lain, wadahnya dapat disingkirkan, atau zatnya hanya dapat diketahui melalui pemeriksaan darah, isi lambung, organ, rambut, kuku, dan jaringan tubuh.
Di sinilah absennya autopsi menimbulkan kerugian pembuktian yang sangat besar.
Tubuh korban seharusnya menjadi sumber bukti paling objektif untuk menentukan sebab, mekanisme, dan perkiraan waktu kematian.
Ketika tubuh itu dimakamkan tanpa pemeriksaan menyeluruh, negara kehilangan kesempatan terbaik untuk membedakan kematian alami, kecelakaan, bunuh diri, atau tindakan pihak lain.











