Status Febrie Digugat, Polri Tegaskan Miliki Bukti Kuat

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Polri menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan melalui proses penyidikan serta gelar perkara. Penegasan tersebut disampaikan di tengah gugatan praperadilan yang diajukan Febrie untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya menyatakan penyidik memiliki sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebelum meningkatkan status Febrie menjadi tersangka. Penyidik juga telah memeriksa 15 saksi, melakukan penggeledahan, dan melaksanakan gelar perkara.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sementara itu, Kortastipidkor Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Febrie. Gugatan tersebut merupakan hak hukum tersangka, namun Polri menegaskan proses penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prosedur penyidikan dan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL berkaitan dengan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya serta Kortastipidkor Polri. Sementara perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL berkaitan dengan tindakan Kejaksaan Agung, termasuk penetapan tersangka dan penahanan.

Dalam perkara yang ditangani Polri, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri. Pengumuman status tersangka dilakukan Kortastipidkor pada 11 Juli 2026 setelah penyidik melakukan gelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi dan ahli.

Penyidik juga kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut. Pelimpahan tersebut mencakup barang bukti elektronik maupun non-elektronik dalam perkara yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri.

Dari sisi hukum acara, perdebatan utama dalam praperadilan adalah apakah proses penetapan tersangka telah memenuhi syarat formil dan materiil. Polri berpandangan kecukupan alat bukti menjadi dasar penting dalam peningkatan status hukum seseorang, sementara pihak Febrie meminta pengadilan menguji legalitas tindakan penyidik. Karena itu, keputusan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka tetap berada pada kewenangan hakim praperadilan.

Dengan demikian, gugatan Febrie kini menjadi ruang pengujian terbuka terhadap proses hukum yang dilakukan aparat. Polri menyatakan siap mempertanggungjawabkan proses tersebut di hadapan pengadilan, sedangkan pihak Febrie menggunakan mekanisme praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan terhadapnya. Sidang praperadilan pertama dijadwalkan berlangsung pada 18 Agustus 2026, sedangkan perkara kedua pada 19 Agustus 2026, masing-masing dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.