Densus 88 Tangkap 12 Terduga Terorisme di Enam Provinsi, Ini Wilayahnya

banner 468x60

JAKARTA, RadarJakarta.id – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat tindak pidana terorisme dalam operasi penegakan hukum di enam provinsi. Penindakan tersebut berlangsung sejak Jumat (2/10/2026) dan disampaikan kepada publik pada Minggu (4/10/2026).

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana menjelaskan, enam provinsi yang menjadi lokasi penindakan meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Keterangan tersebut disampaikan di Jakarta.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Berdasarkan rilis yang dipublikasikan Tribrata News Polri pada Senin (5/10/2026), terdapat 12 orang yang diamankan, masing-masing berinisial HN, SM alias NM, HA, YDKAP, Y, S, A, CG, J, MF, AF, dan MW. Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.

Dalam penyelidikan sementara, penyidik mendalami dugaan peran para tersangka, mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda, perekrutan secara langsung maupun melalui media sosial, hingga dugaan pemufakatan tindak pidana terorisme.

Densus 88 juga mengungkap adanya dugaan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah orang dari berbagai daerah. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan pembinaan. Pada sebagian tersangka, penyidik turut menemukan dugaan kegiatan pelatihan fisik, menembak, serta aktivitas lain yang berkaitan dengan militansi terorisme.

Setelah penangkapan, penyidik melanjutkan proses hukum melalui penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan saksi dan tersangka. Penyidik juga mendalami keterkaitan masing-masing orang yang diamankan dengan individu maupun jaringan lain.

Densus 88 menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan potensi aksi terorisme, termasuk mencegah konsolidasi jaringan, penyebaran propaganda, perekrutan, serta peningkatan kemampuan yang berpotensi mengarah pada tindakan kekerasan. Status dan peran setiap orang tetap mengacu pada hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.