Oleh: R. Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB
Laporan keluarga almarhum Sutrimo kepada kepolisian menjadi momentum bagus bagi Polri untuk menuntaskan satu bagian yang masih menyisakan ketidakjelasan setelah keberhasilannya membongkar perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Polri kini mempunyai kesempatan untuk menunjukkan bahwa keberanian mereka tidak berhenti pada penetapan tersangka dan penyitaan aset, tetapi diteruskan sampai seluruh fakta yang muncul di sekitar perkara benar-benar terang.
Kematian Sutrimo menjadi penting dalam konteks tersebut bukan karena sudah terbukti berkaitan dengan tindak pidana Febrie, apalagi karena telah ada bukti bahwa ia dibunuh. Sampai saat ini belum ada dasar untuk mengambil kesimpulan sejauh itu.
Namun, Sutrimo bukan orang asing yang kebetulan meninggal di tengah perkara besar. Ia telah lama bekerja di lingkungan Febrie, mempunyai akses terhadap aktivitas keseharian di sekitar kediaman dan tempat-tempat yang berkaitan dengan lingkungan tersebut, lalu meninggal dalam rentang waktu yang sangat dekat dengan penggeledahan dan perkembangan penyidikan perkara Febrie.
Rangkaian itulah yang menciptakan nexus investigatif yang layak diuji secara serius.
Laporan keluarga membuat proses pengujian itu menjadi jauh lebih kuat. Sebelumnya, ruang publik masih memperdebatkan sikap keluarga yang disebut telah menerima dan mengikhlaskan kematian Sutrimo.
Kini perdebatan tersebut praktis berakhir. Keluarga sendiri datang kepada polisi untuk meminta kepastian hukum mengenai penyebab kematian dan menyatakan siap mengikuti proses lebih lanjut apabila ekshumasi maupun autopsi dibutuhkan.
Dengan demikian, kepolisian tidak lagi berhadapan dengan spekulasi dari luar, tetapi dengan permintaan resmi keluarga korban agar negara menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
Momentum ini justru sangat baik bagi Polri. Bila Sutrimo memang meninggal akibat komplikasi penyakit, pemeriksaan ilmiah dapat membuktikannya dan sekaligus mengakhiri berbagai dugaan yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan faktor lain yang tidak sesuai dengan kematian alamiah, penyidik memiliki kewajiban untuk mengikuti bukti sampai penyebabnya ditemukan. Polri tidak perlu membuktikan teori siapa pun. Mereka hanya perlu membuktikan kebenaran.
Pendekatan seperti itu sejalan dengan keberanian yang telah diperlihatkan ketika membongkar perkara Febrie. Kasus tersebut menunjukkan bahwa jabatan tinggi, kekuasaan, jaringan maupun reputasi institusional tidak boleh menjadi penghalang ketika bukti mengharuskan penegak hukum bergerak.
Prinsip yang sama sekarang dapat diterapkan pada kematian Sutrimo. Justru karena ia hanya seorang pekerja yang berada di lingkungan seorang mantan pejabat kuat, negara harus memastikan bahwa nilai keterangannya tidak dianggap kecil hanya karena kedudukan sosialnya kecil.
Seseorang seperti Sutrimo tidak perlu memahami istilah pencucian uang, beneficial ownership atau konstruksi tindak pidana korupsi untuk mempunyai informasi penting.











