81 Tahun Merdeka: Goyang Dangdut Koruptor dengan Oligarki ?

banner 468x60

Opini Oleh:
Syahrul Amin Nasution
Dosen,Ketua Umum FPAKP (Forum Pemerhati Dan Advokasi Kebijakan Publik)

Bulan Agustus 2026,Indonesia kembali memasuki bulan kemerdekaan. Merah putih berkibar, lagu kebangsaan berkumandang, berbagai perlombaan digelar, dan pidato tentang perjuangan para pahlawan kembali terdengar. Namun, di balik kemeriahan peringatan 81 tahun kemerdekaan, ada pertanyaan yang seharusnya tidak boleh kita hindari: apakah rakyat benar-benar sudah merdeka dari korupsi, kolusi, nepotisme, dan dominasi kepentingan segelintir pemilik modal? Sebab kemerdekaan bukan sekadar bebas dari penjajahan bangsa asing. Kemerdekaan juga berarti rakyat berdaulat atas sumber daya negara, memperoleh keadilan, dan menikmati hasil pembangunan secara layak. Ketika kekayaan alam dikeruk, anggaran publik diselewengkan, jabatan diperjualbelikan, dan hukum dapat dipengaruhi oleh kekuatan uang, maka kemerdekaan secara substantif masih menghadapi persoalan serius.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kasus korupsi tata niaga timah menjadi salah satu cermin paling besar. Dalam perkara tersebut, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp420 miliar. Perkara timah juga memperlihatkan betapa mahal harga yang harus dibayar negara ketika pengelolaan sumber daya alam tidak dilakukan secara transparan dan berintegritas. Yang perlu menjadi perhatian bukan hanya siapa yang dipenjara, tetapi bagaimana jaringan bisnis, perizinan, birokrasi, pengawasan, dan pengelolaan komoditas dapat menghasilkan ruang bagi korupsi berskala besar. Jika tambang yang merupakan kekayaan negara dapat menjadi sumber keuntungan luar biasa bagi segelintir pihak sementara kerusakan lingkungan dan kerugian publik ditanggung masyarakat, maka persoalannya jelas lebih besar daripada sekadar kejahatan seorang individu.

Fenomena tersebut semakin menarik jika dikaitkan dengan berbagai perkara pertambangan yang muncul sepanjang 2026. Kejaksaan Agung menangani perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kalimantan Tengah dan bahkan menetapkan beneficial owner perusahaan tersebut sebagai tersangka. Dalam perkara lain, Kejaksaan menetapkan empat tersangka terkait dugaan penyimpangan tata kelola IUP di Kalimantan Barat, termasuk seorang penyelenggara negara di lingkungan Kementerian ESDM. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan zircon dan mineral turunannya; penyidik menyebut adanya dugaan penerbitan IUP dan RKAB yang tidak sesuai ketentuan, suap atau gratifikasi kepada pejabat, serta pembelian zircon dari penambang ilegal. Rentetan perkara ini memberikan pesan penting: korupsi sumber daya alam dapat melibatkan hubungan yang kompleks antara pengusaha, pemegang izin, pejabat, perantara, dan jaringan birokrasi.

Di sinilah istilah oligarki layak dibicarakan secara serius. Oligarki tidak semata-mata berarti orang kaya atau pengusaha besar. Dalam konteks politik-ekonomi, oligarki berkaitan dengan terkonsentrasinya kekayaan dan kekuasaan pada kelompok terbatas sehingga mampu memengaruhi keputusan publik. Ketika kepentingan ekonomi memiliki akses terlalu besar terhadap pengambilan kebijakan, muncul risiko state capture—keadaan ketika kebijakan dan institusi negara secara perlahan dapat diarahkan untuk melayani kepentingan kelompok tertentu. Pada titik inilah korupsi, konflik kepentingan, politik transaksional dan lemahnya pengawasan dapat saling bertemu. Kita tentu tidak boleh menuduh semua pengusaha sebagai oligarki atau semua kebijakan pemerintah sebagai produk oligarki. Namun, negara juga tidak boleh menutup mata terhadap kemungkinan adanya hubungan kekuasaan dan modal yang menyebabkan sumber daya publik dikuasai oleh jaringan terbatas. Korupsi adalah salah satu mekanisme yang dapat menghubungkan kekuasaan politik dengan kepentingan ekonomi.

Persoalannya menjadi semakin mengkhawatirkan ketika korupsi menyentuh program yang secara langsung diperuntukkan bagi masyarakat. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dirancang sebagai investasi sumber daya manusia justru menghadapi perkara dugaan korupsi tata kelola. Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan menetapkan tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tahun 2025–2026. Penyidikan kemudian juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka. Kejaksaan menyebut antara lain adanya dugaan pengadaan yang tidak sesuai ketentuan dan mark-up dalam pengadaan sepatu, tablet, serta televisi. Kasus ini tentu harus dibuktikan melalui proses hukum. Tetapi secara moral dan politik, dugaan tersebut sudah cukup menjadi alarm: jangan sampai makanan bergizi untuk anak-anak berubah menjadi makanan bergizi bagi jaringan korupsi.

Korupsi juga tidak berhenti pada tambang dan program pemerintah pusat. Data KPK menunjukkan bahwa hingga akhir 2025, dari 1.666 perkara yang ditangani KPK, sebanyak 854 melibatkan pejabat daerah atau sekitar 51 persen. Statistik KPK juga mencatat 176 kepala daerah dan wakil kepala daerah telah masuk dalam data perkara korupsi yang ditangani KPK sepanjang 2004–2025. Bahkan pada Januari 2026 KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, sementara pada Februari 2026 KPK menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan perkara di Pengadilan Negeri Depok. Dalam perkara Depok tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pimpinan pengadilan dan pihak swasta. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa korupsi dapat menyusup ke berbagai ruang: pengadaan, perizinan, jabatan, anggaran, bahkan proses hukum.

Karena itu, istilah “mafia hukum” tidak boleh dipahami secara serampangan sebagai tuduhan kepada seluruh aparat penegak hukum. Namun, ketika ada perkara yang menunjukkan dugaan transaksi untuk memengaruhi atau mempercepat proses hukum, publik memiliki alasan untuk menuntut pengawasan yang lebih kuat. Hukum seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan. Jika uang dapat membeli akses terhadap hukum, sementara rakyat kecil harus berjuang mendapatkan keadilan, maka negara hukum kehilangan makna substantifnya. Bahaya terbesar bukan hanya korupsi yang terjadi di dalam institusi, tetapi ketika jaringan korupsi mampu memengaruhi institusi yang seharusnya memberantas korupsi itu sendiri.

Kita patut mengapresiasi kerja penegak hukum ketika mampu membongkar perkara besar. KPK, misalnya, mencatat sepanjang 2025 melakukan 11 kegiatan tangkap tangan dan menetapkan 118 tersangka. KPK juga berhasil memulihkan aset negara sekitar Rp1,531 triliun sepanjang 2025. Namun penindakan tidak boleh menjadi satu-satunya strategi. KPK sendiri menempatkan pencegahan dan perbaikan tata kelola sebagai bagian penting pemberantasan korupsi. Survei Penilaian Integritas 2025 menghasilkan skor 72,53 dan masih masuk kategori “rentan”. Artinya, pekerjaan rumah kita masih panjang. Negara harus memperkuat transparansi perizinan tambang, membuka informasi mengenai pemilik manfaat perusahaan (beneficial ownership), memperketat pengawasan pengadaan, memperbaiki sistem pembiayaan politik, memperkuat perlindungan bagi pelapor, dan memastikan lembaga penegak hukum benar-benar independen.

Akhirnya, pada usia 81 tahun merdeka, jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton pesta sementara koruptor dan oligarki—dalam pengertian jaringan kekuasaan dan modal yang berusaha menguasai sumber daya publik—menikmati panggung utama. Jangan sampai kita terlalu sibuk “goyang dangdut” setiap Agustus, sementara uang negara digoyang ke rekening pribadi, izin tambang digoyang oleh kepentingan, jabatan digoyang oleh transaksi, dan hukum digoyang oleh kekuasaan. Kemerdekaan sejati harus menghadirkan negara yang kekayaannya dikelola untuk rakyat, bukan untuk segelintir kelompok. 81 tahun Indonesia merdeka seharusnya menjadi momentum untuk memutus mata rantai korupsi–kekuasaan–modal–mafia hukum. Sebab ukuran kemerdekaan bukan seberapa meriah kita merayakannya, tetapi seberapa berdaulat rakyat atas negara, seberapa adil hukum bekerja, dan seberapa sedikit ruang yang tersisa bagi koruptor untuk berpesta di atas penderitaan rakyat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.