Orang yang selama bertahun-tahun bekerja di suatu lingkungan dapat mengetahui siapa yang datang dan pergi, kendaraan apa yang digunakan, siapa yang memegang kunci, ruangan mana yang sering digunakan, kapan suatu barang berada di satu tempat dan kapan barang tersebut berpindah.
Dalam penyidikan, fakta-fakta keseharian seperti itulah yang kadang menjadi penghubung antara orang, lokasi, aset dan waktu.
Karena itu, perjalanan terakhir Sutrimo harus direkonstruksi sebagai satu rangkaian utuh.
Setelah penggeledahan sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Febrie pada 8 Juli 2026, Sutrimo dilaporkan pulang ke Banyumas.
Kemudian muncul keterangan bahwa ia kembali ke Jakarta setelah dihubungi seseorang dan diduga menerima transfer Rp5 juta.
Beberapa waktu setelah kembali ke Jakarta, pada pagi 23 Juli, ia ditemukan tidak sadarkan diri di pelataran Klinik Mordent sebelum kemudian dinyatakan meninggal.
Informasi mengenai panggilan dan transfer tersebut belum menjadi fakta hukum. Namun justru karena belum terbukti, Polri mempunyai kesempatan untuk mengubahnya dari cerita menjadi fakta atau membuktikannya tidak benar.
Jejak transfer dapat diperiksa melalui data perbankan, komunikasi dapat ditelusuri melalui forensik digital sesuai ketentuan hukum, perjalanan korban dapat dipetakan melalui CCTV dan data perangkat, sedangkan orang-orang yang terakhir berhubungan dengannya dapat diperiksa dan dicocokkan keterangannya dengan bukti elektronik.
Jika seluruh jejak tersebut ternyata tidak mempunyai hubungan apa pun dengan perkara Febrie, fakta itu harus dinyatakan secara terang. Tetapi apabila ditemukan persinggungan, penyelidikan tidak boleh berhenti hanya karena jejak tersebut memasuki lingkungan yang sensitif.
Hal yang sama berlaku terhadap lokasi ditemukannya Sutrimo. Klinik Mordent tidak boleh otomatis dianggap sebagai tempat korban mengalami proses kematian hanya karena tubuhnya ditemukan di sana.
Penyidik perlu memastikan bagaimana Sutrimo sampai di lokasi tersebut, apakah ia datang sendiri, siapa terakhir melihatnya dalam keadaan hidup dan sadar, apakah ia sempat berada di dalam bangunan, siapa pertama kali menemukannya, siapa menghubungi ambulans, siapa mengantarnya ke rumah sakit, dan siapa yang kemudian mengurus perjalanan jenazah menuju Banyumas.
Seluruh rangkaian itu harus dipertemukan dengan bukti digital dan medis. CCTV, telepon genggam, data ambulans, catatan rumah sakit, transaksi keuangan dan keterangan saksi harus membentuk satu garis waktu yang saling menguatkan. Tidak cukup hanya memperoleh cerita yang terdengar konsisten apabila cerita tersebut tidak sesuai dengan waktu, lokasi dan bukti elektronik.











