Oleh: R. Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kerap dibicarakan ketika asap mulai mengganggu aktivitas masyarakat, penerbangan terganggu, atau warga harus menghadapi masalah kesehatan. Padahal, pada saat itu, persoalannya sudah berkembang jauh melampaui urusan api. Ada lahan yang rusak, kegiatan ekonomi yang terhambat, dan masyarakat yang harus menanggung dampaknya.
Karena itu, keberhasilan menangani karhutla tidak semestinya hanya diukur dari seberapa cepat api dipadamkan. Kita juga perlu melihat seberapa jauh risiko kebakaran dapat dicegah, seberapa cepat tanda-tanda awal diketahui, dan seberapa siap masyarakat menghadapi kondisi darurat.
Pemerintah telah menempatkan persoalan ini sebagai pekerjaan lintas sektor. Pada 11 Oktober 2026, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar TNI, Polri, pemerintah daerah, Manggala Agni, dan masyarakat bersinergi menangani karhutla. Upaya yang didorong meliputi operasi darat dan udara, edukasi masyarakat, perbaikan regulasi, serta penguatan kelembagaan restorasi gambut.
Arah kebijakan tersebut penting. Namun, kerja pemerintah di lapangan akan semakin efektif apabila masyarakat juga memiliki pemahaman yang baik tentang risiko kebakaran dan mengetahui tindakan yang perlu dilakukan. Di sinilah partisipasi publik perlu mendapat perhatian lebih besar.
Menurunkan angka kebakaran membutuhkan konsistensi
Data Kementerian Kehutanan mencatat luas karhutla Indonesia mencapai 1.161.192 hektare pada 2023 dan 376.805 hektare pada 2024. Penurunan tersebut menunjukkan bahwa pengendalian kebakaran dapat menghasilkan perubahan yang berarti. Meski demikian, angka tahunan perlu dibaca bersama kondisi cuaca, sebaran wilayah terdampak, dan kesiapan masing-masing daerah. Penurunan luas kebakaran dalam satu periode belum dengan sendirinya menjamin bahwa risiko pada tahun berikutnya akan lebih rendah.
Situasi pada 2026 juga menunjukkan bahwa kewaspadaan tetap diperlukan. BNPB melaporkan luas indikatif lahan terbakar di Kalimantan Barat mencapai sekitar 38.310,86 hektare hingga 28 September 2026. Angka ini hanya mencakup Kalimantan Barat, bukan keseluruhan Indonesia. Data tersebut cukup menjadi pengingat bahwa penanganan karhutla masih memerlukan perhatian berkelanjutan.
Dari sini kita dapat menarik satu pelajaran. Penanganan karhutla tidak boleh hanya bergantung pada pengerahan personel ketika kebakaran sudah terjadi. Pencegahan harus menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat dan tata kelola wilayah, terutama di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Peran masyarakat dimulai sebelum api muncul
Tidak semua warga tinggal di dekat hutan atau lahan gambut. Namun, masyarakat yang berada di wilayah rawan memiliki peran yang sangat penting karena mereka berinteraksi langsung dengan lingkungan setiap hari.
Tindakan pertama adalah menghindari pembakaran terbuka yang berisiko memicu kebakaran. Membakar sampah atau sisa tanaman tanpa memperhatikan kondisi lingkungan dapat menjadi persoalan serius ketika lahan sedang kering dan angin membantu penyebaran api. Bagi petani yang perlu mengolah lahan, edukasi dan dukungan untuk menggunakan metode tanpa bakar harus menjadi bagian dari solusi.
Tindakan kedua adalah mempercepat pelaporan. Warga yang melihat asap atau indikasi kebakaran dapat segera menyampaikan informasi kepada aparat desa, BPBD, Manggala Agni, atau petugas terkait. Informasi mengenai lokasi dan kondisi awal dapat membantu petugas menentukan langkah penanganan. Masyarakat tidak perlu mengambil risiko dengan mendekati atau memadamkan kebakaran besar tanpa kemampuan dan peralatan yang memadai.
Tindakan ketiga adalah membangun kesiapsiagaan di tingkat komunitas. Pemerintah desa, kelompok tani, organisasi pemuda, dan tokoh masyarakat dapat menyusun mekanisme pelaporan sederhana, mengenali wilayah rawan, serta memastikan warga mengetahui saluran komunikasi yang dapat digunakan saat keadaan darurat. Upaya seperti ini tidak selalu membutuhkan program besar, tetapi memerlukan pembagian tugas dan koordinasi yang jelas.
Kita sering menganggap partisipasi masyarakat sebagai kegiatan sukarela yang baru dibutuhkan ketika bencana terjadi. Padahal, dalam pencegahan karhutla, partisipasi justru perlu dibangun jauh sebelum keadaan darurat. Warga yang mengetahui risiko di lingkungannya dan memahami cara melapor dapat membantu memperkuat sistem deteksi dini.











