Oleh: R. Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB
Kekayaan sumber daya alam Indonesia seharusnya menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, besarnya potensi mineral yang dimiliki negeri ini tidak otomatis menghadirkan kemakmuran apabila pengelolaannya belum tertata dengan baik.
Di sektor pertambangan emas rakyat, tantangan tersebut terlihat dari persoalan legalitas, keselamatan kerja, dampak lingkungan, hingga belum optimalnya keterhubungan hasil tambang dengan rantai pasok resmi.
Karena itu, upaya pemerintah menata pertambangan emas rakyat patut ditempatkan sebagai bagian penting dari pembenahan tata kelola sumber daya alam. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada September 2026 menyampaikan pendekatan melalui digitalisasi, formalisasi, dan penegakan hukum. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mendorong penataan wilayah pertambangan bersama pemerintah daerah dan masyarakat, yang dapat dilanjutkan dengan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan.
Arah kebijakan ini penting karena persoalan tambang rakyat tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat aktivitas penambangan sebagai persoalan hukum. Di balik kegiatan tersebut, terdapat masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada sumber daya di sekitarnya. Negara perlu memastikan bahwa penegakan hukum berjalan, tetapi pada saat yang sama membuka jalan yang jelas bagi kegiatan ekonomi yang dapat dilakukan secara legal, aman, dan bertanggung jawab.
Penegakan Hukum Harus Berjalan Bersama Solusi
Pertambangan tanpa izin menimbulkan persoalan yang tidak bisa diabaikan. Kegiatan yang berlangsung di luar sistem pengawasan berisiko mengabaikan keselamatan pekerja, merusak lingkungan, dan menyulitkan pengendalian produksi maupun pencatatan penerimaan negara. Dalam keadaan seperti itu, negara memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan dan mencegah kerugian yang lebih luas.
Namun, penertiban akan lebih efektif apabila disertai jalan keluar yang dapat dijalankan oleh masyarakat. Tidak cukup bagi pemerintah hanya menyampaikan larangan jika proses untuk memperoleh legalitas masih sulit dipahami, memerlukan biaya yang tidak terjangkau, atau belum diikuti pendampingan teknis yang memadai.
Karena itu, langkah formalisasi melalui WPR dan IPR perlu terus diperjelas. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat harus memiliki pemahaman yang sama mengenai persyaratan, tahapan pengajuan, batas wilayah, serta kewajiban yang harus dipenuhi penambang. Informasi tersebut perlu tersedia secara terbuka agar masyarakat tidak bergantung pada perantara yang berpotensi memanfaatkan ketidaktahuan mereka.
Tentu saja, legalisasi bukan berarti memberikan pembenaran otomatis terhadap semua aktivitas pertambangan. Izin harus menjadi pintu masuk menuju tata kelola yang lebih tertib, bukan sekadar dokumen administratif. Kegiatan yang telah memperoleh izin tetap harus memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, lingkungan, dan kewajiban lain sesuai peraturan.
Dengan pendekatan tersebut, ketegasan hukum dan perlindungan penghidupan masyarakat tidak harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersama apabila negara mampu menyediakan aturan yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten.
Emas Rakyat Harus Memberikan Nilai Tambah
Persoalan berikutnya adalah bagaimana hasil pertambangan emas rakyat dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar. Selama aktivitas penambangan berlangsung di luar sistem formal, pencatatan produksi, asal-usul emas, serta keterhubungannya dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian yang memenuhi standar akan lebih sulit dilakukan.
Dalam pemberitaan ANTARA pada 21 September 2026, persoalan keterlacakan atau traceability disebut sebagai salah satu tantangan dalam tata kelola emas rakyat. Sebagian produksi sulit masuk ke rantai pasok formal dan terserap oleh fasilitas pemurnian yang memenuhi standar internasional.
Situasi ini menunjukkan bahwa pembenahan tambang rakyat perlu dilihat sebagai bagian dari penguatan ekosistem industri emas nasional. Legalitas kegiatan di hulu perlu diikuti sistem pencatatan yang transparan, pengawasan perdagangan, serta pengolahan yang memenuhi ketentuan. Dengan demikian, asal-usul komoditas lebih mudah ditelusuri dan kegiatan ekonomi dapat berlangsung dalam sistem yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa penambang rakyat tidak hanya dibebani kewajiban administratif, tetapi memperoleh manfaat dari perubahan tata kelola tersebut. Pendampingan teknis, akses informasi pasar, kepastian prosedur, serta hubungan yang transparan dengan pelaku pengolahan dan pembeli dapat membantu meningkatkan posisi tawar masyarakat.
Pada akhirnya, tujuan penataan bukan sekadar memindahkan aktivitas tambang dari ruang informal ke ruang formal. Tujuannya adalah menciptakan kegiatan ekonomi yang lebih produktif, terukur, dan memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat maupun negara.











