Haidar Alwi: Pasal 33 UUD 1945, Kedaulatan Emas Rakyat, dan Pelajaran dari Geopolitik Dunia yang Tidak Adil

Haidar Alwi
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Di tengah gejolak ekonomi global, perang dagang, konflik kawasan, dan ketidakpastian nilai tukar, banyak negara kembali berlomba mengamankan aset strategisnya.

Emas dipandang penting bukan hanya sebagai komoditas, tetapi sebagai pelindung nilai, cadangan kepercayaan, dan benteng ketika sistem keuangan dunia bergejolak. Dalam keadaan seperti itu, Indonesia perlu membaca ulang posisinya di tengah tatanan global yang tidak selalu dibangun atas asas keadilan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sejarah menunjukkan bahwa sistem keuangan internasional modern tidak lahir di ruang netral. Pada tahun 1944, ketika Eropa dan Asia porak-poranda akibat perang, 44 negara berkumpul di Bretton Woods, Amerika Serikat.

Saat banyak negara sedang lemah, Amerika justru memegang cadangan emas terbesar dunia dan berada pada posisi paling kuat untuk menentukan arah permainan. Dari forum itulah dolar dijadikan pusat sistem moneter global dan dunia mulai bergantung pada mata uang yang dicetak satu negara.

Konsekuensinya sangat besar. Negara lain membutuhkan dolar untuk berdagang, sementara Amerika menikmati hak istimewa mencetak mata uang yang dibutuhkan dunia. Ketika cadangan emas tak lagi cukup menopang janji mereka, aturan diubah sepihak pada 1971.

Dolar dilepas dari emas, tetapi dunia tetap dipaksa memakai dolar. Saat aturan menguntungkan mereka, aturan dipertahankan. Saat aturan menyulitkan mereka, aturan diubah. Inilah pelajaran pahit tentang bagaimana kekuatan global bekerja.

Iran adalah contoh penting di era modern. Selama bertahun-tahun dikucilkan melalui sanksi ekonomi dan tekanan geopolitik oleh Amerika Serikat serta sekutunya, Iran tidak runtuh begitu saja.

Negara itu tetap bertahan karena memiliki fondasi sumber daya strategis berupa minyak, gas, mineral, kapasitas produksi, dan mental ketahanan nasional. Dunia boleh menekan akses finansialnya, tetapi tidak mudah menghapus kekuatan negara yang bertumpu pada aset riil.

Indonesia memiliki potensi emas besar di berbagai wilayah, sementara tambang emas rakyat telah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat. Namun potensi itu masih sering tersandera izin rumit, lemahnya pengawasan, risiko lingkungan, dan kebocoran nilai ekonomi.

Menurut Ir. R. Haidar Alwi, MT – Presiden Haidar Alwi Care Dan Haidar Alwi Institute, Serta Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, inilah momentum bagi Indonesia menata emas rakyat melalui regulasi luas, teknologi modern, dan pengawasan ketat agar menjadi mesin baru kebangkitan ekonomi nasional.

“Jika satu negara bisa mencetak uang lalu dunia bekerja untuk mendapatkannya, itu bukan keadilan pasar, melainkan privilese yang dibungkus legitimasi. Indonesia tidak boleh terus menjadi penonton dalam permainan seperti itu. Jalan keluarnya adalah membangun kekuatan sendiri melalui penguasaan aset riil, industri nasional, dan pengelolaan emas rakyat yang adil serta modern,” tegas Haidar Alwi.

Pandangan tersebut menegaskan bahwa pembahasan emas rakyat bukan sekadar isu tambang, melainkan bagian dari strategi kedaulatan ekonomi nasional. Dari titik inilah amanat konstitusi Indonesia harus dibaca kembali.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.